APH Melakukan Pembiaran Terhadap Dugaan Penganiayaan, Kapolsek: Itu Tidak Benar!

Situbondo, detik1.com – Beredar issue di masyarakat yang menyebutkan bahwa APH (Aparat Penegak Hukum) telah melakukan pembiaran terhadap dugaan aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi kepada David, warga Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Selasa, 29 November 2022.

Menanggapi beredarnya issue negatif terhadap kinerja APH tersebut, Kapolsek Besuki, AKP Achmad Sulaiman memberikan pernyataan bahwa issue tersebut tidak benar. Menurutnya tidak ada anggota di wilayah kerjanya yang telah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.

“Kejadian sebenarnya, anggota saya, yaitu Bhabinkamtibmas, memang berada di lokasi kejadian (TKP). Namun kehadirannya setelah terjadinya peristiwa itu,” jelas Kapolsek.

“Justru saya yang menyarankan kepada keluarga korban segera melaporkan ke pihak Kepolisian, agar bisa diselesaikan secara hukum maupun kekeluargaan,” sambungnya.

Doc.Photo AKP Achmad Sulaiman Kapolsek Besuki

Issue miring terhadap kinerja APH tersebut dipicu oleh kejadian sebelumnya, bahwa diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana penganiayaan berat seperti yang dimaksud dalam pasal 354 KUHP yang berbunyi barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun kurungan penjara. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian dan terbukti bersalah, maka bisa dikenakan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun

Sesuai dengan Laporan Kepolisian dengan nomor LP/B/46/XI/RES/1.6/2022/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JATIM, di situ disebutkan bahwa terduga pelaku penganiayaan dilakukan oleh 4 (empat) orang, yaitu AS (50), AR (55), JU (30) dan NK, ketiganya adalah warga Dusun Sagaran, RT.02 RW.02, Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Situbondo, maka terhadap terduga pelaku juga bisa dikenakan pasal 170 butir (1) KUHP, yaitu barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Pelanggaran terhadap pasal di atas bisa dikenakan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan; atau hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka; atau hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat; atau hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.

Kapolsek juga menyatakan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan hukum terhadap segala pelanggaran hukum. “Yang jelas, saya perintahkan kepada seluruh jajaran saya untuk menegakkan hukum dengan setegak-tegaknya dan seadil-adilnya terhadap segala perbuatan melawan hukum, Namun demikian tidak menutup kemungkinan adanya ruang untuk melakukan upaya pada langkah Restorasi Justice, dengan beberapa ketentuan yang perlu di perhatikan ,” pungkas Perwira Kepolisian yang dikenal simpatik tersebut.

(Hamzah)

error: