Surabaya, detik1.com – Tuty rahayu selaku penasehat hukum (PH) Guntual laremba terdakwa kasus ijazah S1 dengan gelar sarjana hukum (SH) menyatakan bahwa putusan mahkamah Agung (MA) terdapat beberapa kejanggalan.
Adapun kejanggalan yang disampaikan tuty kepada media antara lain :
1. Terjadi dua putusan yang diucapkan pada hari yg sama, tgl 03 Maret 2021, dengan hakim tunggal yakni H Abu Ayub, setelah diprotes kemudian diganti dengan hakim majelis Andi Samsan Ngandro
2. Diucapkan kabul kasasi Jaksa dengan Nomor 33 KIPhd Sus/ 2021 tangal 03 Maret 2021 tapi salinan pertimbangan putusannya baru turun tanggal 15 February 2022.
3. Dalam putusan Hakim Kasasi MA hanya mengkopi paste memory Kasasi yang diajukan JPU sedangkan kontra memory terdakwa tak dipertimbangkan sehingga pertimbungn hukum yang dibuat sendiri Hakim Kasasi MA tidak ada, jadi sangatlah jelas salinan perntimbangan putusan mafia yang bisa mengendalikan Mahkamah Agung.
4. Copy ljasah yang menjadi barang bukti penggunaanm gelar tanpa hak, adalah copy ijasah(bukan palsu) yang dilegalisir oleh penyidik tidak membawa aslinya atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum
5. Delik pidana yang dipersoalkan adalah penggunaan gelar akademik tanpa hak, tetapi
dipersidangan tidak bisa dibuktikan oleh JPU, hanya dengan tulisan SH lalu di asumsikan telah menggunakan gelar,. padahal penuisan gelar akademi sesuai UU itu adalah, (SH) justru yang terbukti dalam persidangan adalah penyidik dan JPU bersekongkol melegalisir ijazah secana ilegal.
6. Aneh bin ajaib ada putusan hukum setinggi Mahkamah Agung yang membodohi masyarakat,kalau penggunaan gelarnya dianggap tidak berhak kenapa tidak dicabut, kalau ijasahnya dianggap tidak sah kenapa tidak dibatalkan
“Sebelumnya dalam putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara Nomor 847/Pid Sus/2019/PN.Sda tanggal 27 Mei 2020 Terdakwa Guntual, S.H tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan penuntut Umum,” pungkas Tuty kepada awak media, Sabtu (05/03/2022)
“Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum serta Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tutup Tuty
(Red/Tim)