Situbondo, detik1.co.id // Maraknya judi online memicu reaksi dari Ketua PCNU Situbondo, KH. Muhyidin Khotib, yang mengungkapkan pandangannya tentang larangan dan bahaya judi online. Dalam wawancara dengan media DetikOne, ia menjelaskan bahwa segala bentuk judi, termasuk judi slot, mengandung risiko tinggi.
Kiai Muhyi menyebutkan bahwa salah satu alasan utama larangan judi adalah adanya unsur gharar atau spekulatif, yang berarti ketidakpastian. “Keberhasilan yang dijanjikan dalam judi tidak pernah pasti,” ujarnya. Ia juga menyoroti bagaimana judi online berkembang seiring kemajuan teknologi, dengan berbagai bentuk seperti slot.
“Kami belum menemukan cara yang efektif untuk menangkal judi online, karena para pelaku biasanya memiliki keahlian IT yang canggih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kiai Muhyidin menjelaskan bahwa judi adalah praktik ekonomi yang manipulatif. “Terdapat lima prinsip transaksi ekonomi yang diperbolehkan, salah satunya adalah tidak adanya unsur riba,” jelasnya.
“Riba adalah permainan ekonomi kapitalis yang merugikan banyak orang dan hanya menguntungkan segelintir orang kaya,” tambahnya. Prinsip lainnya adalah Adamul gharar, atau tidak adanya unsur spekulasi, serta larangan menjual barang yang tidak suci atau berbahaya.
“Barang yang dikonsumsi tidak boleh membahayakan. Oleh karena itu, penjualan minuman keras, sabu-sabu, atau barang lain yang membahayakan otak dan akal manusia dilarang,” tegasnya.
Prinsip terakhir adalah adanya kerelaan antara kedua belah pihak. “Saya yakin judi tidak memiliki unsur kerelaan dan kejelasan dalam bentuk apapun,” tambahnya.
Kiai Muhyidin menegaskan bahwa judi memiliki spekulasi tinggi. “Judi online dalam berbagai modusnya, termasuk slot, jelas adalah judi dan tidak diperbolehkan,” katanya.
Menurut Kiai Muhyidin, judi online, termasuk judi slot, adalah masalah internasional dengan jaringan yang kuat, bahkan terkait dengan kasus Ferdy Sambo. “Ini adalah jejaring global. Permainannya tidak lagi menggunakan rupiah, melainkan dolar atau bahkan bitcoin,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa yang dirugikan adalah generasi muda yang paham IT, sementara yang lebih tua tidak terlibat. Kiai Muhyidin menekankan pentingnya peran tokoh masyarakat untuk mengingatkan bahaya judi online. Salah satu cara efektif adalah dengan melokalisir melalui pondok pesantren, karena santri tidak boleh keluar dan menggunakan HP.
Namun, penanggulangan di luar pondok pesantren lebih sulit karena akses HP yang bebas. Salah satu solusinya adalah memberikan penyadaran melalui pihak-pihak yang dekat, seperti pemilik warung dengan wifi. Namun, Kiai Muhyidin pesimis dengan efektivitas cara ini.
Ia mengajak para tokoh dan kiai untuk mengeluarkan fatwa tentang bahaya judi online, terutama dalam acara besar seperti salawat.
Sementara itu, dilansir dari media Narasinews.id, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, membantah anggapan bahwa polisi tidak mampu memberantas judi online. Menurutnya, sudah banyak kasus yang berhasil ditangani dan pelakunya ditahan.
“Pada bulan ini (Mei 2024) saja, kami mengungkap lima kasus judi online. Langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial agar keluarga tidak terlibat dalam judi,” ucapnya.
Kasi Humas jua menegaskan bahwa polisi telah membuktikan upaya pemberantasan judi online dengan mengamankan lima kasus pada bulan Mei. Judi online menjadi perhatian utama pimpinan kepolisian, dan pihak yang menyebarkan atau mempromosikan judi online dapat dipidana. “Situs-situs terkait akan dievaluasi dan didata,” jelasnya.