Situbondo, detik1.com – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS BASRA), hari ini mempidanakan Bupati Situbondo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo atas dasar pembiaran terhadap beroperasinya penambangan ilegal tanpa ijin (PETI) di Situbondo. Senin, 05 September 2022.
Dalam jumpa Pers yang ditempatkan di Rumah Makan Malika, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Ji Lilur), selaku pendiri dari LBH GKS BASRA menyampaikan bahwa hari ini LBH GKS BASRA telah menyodorkan berkas laporan kepada Unit Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo yang berisi tentang adanya dugaan korupsi terhadap potensi pendapatan daerah.
“Kalau Bupati Situbondo membiarkan tambang liar tanpa ijin beroperasi di Situbondo, artinya ada indikasi tindak pidana korupsi, karena Bupati telah menghilangkan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah), potensi diperolehnya pajak, menjadikan pembangunan infrastruktur di Situbondo sebagai asbak hasil tambang liar, membiarkan kerusakan alam dan lingkungan di Situbondo,” ujar Ji Lilur.
“Apakah Bupati tidak tahu bahwa pembangunan infrastruktur di Situbondo disuplai dari hasil pertambangan tanpa ijin, yang artinya kemudian bahwa pembangunan di Situbondo menjadi asbak hasil tambang liar serta menghilangkan potensi pendapatan pajak, maka Bupati Situbondo layak dipecat, layak dipidanakan, layak dipenjarakan,” sergahnya lagi.
Owner PT. Trisula Matahari Bumi menjelaskan tentang Kepala Teknik Tambang (KTT). “KTT adalah orang yang mengatur teknik penambangan. Teknik penambangan diatur dan ditentukan oleh Undang-undang. Yang bisa menterjemahkan UU tersebut adalah KTT yang disertifikasi oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bila pertambangan tanpa disertai dengan adanya KTT, artinya penambangan tanpa disertai oleh teknik penambangan yang baik. Maka tambang tanpa KTT digaransi pasti merusak lingkungan.
“Saya sangat memahami pertambangan, karena saya memiliki ribuan tambang yang tersebar di Lampung, Kalimantan dan Sulawesi dan Jawa, termasuk Situbondo. Dari 27 anak perusahaan TAMAMI Grup di Situbondo, telah diajukan 77 blok perijinan dan telah terbit 48 ijin usaha pertambangan, yang nantinya akan dikembangkan menjadi 100 blok pertambangan,” lanjutnya.
“Kenapa saya melakukan hal tersebut, karena saya tidak rela jika alam dan lingkungan kota kelahiran saya ini dirusak oleh pengusaha tambang liar, apalagi pengrusakan itu dilakukan oleh pengusaha dari luar daerah Situbondo,” ungkapnya lagi.
Setelah serangkaian informasi dan penjelasan telah disampaikan seluruhnya oleh Ji Lilur, Jumpa Pers dan ramah tamah yang dihadiri oleh 30an lebih jurnalis Situbondo itu ditutup dengan acara bebas sambil menyantap hidangan yang disediakan serta perbincangan non formal.
(Hamzah)