Example 728x250

Mungkinkah Bupati Sumenep Diduga Membekingi Mr. Ball

Sumenep, detik1.com – beredarnya pemberitaan yang di rilis media Online DetikOne dengan judul diduga Bupati Sumenep Membekengi hiburan malam dan miras di Mr. Ball mendapat respon sejumlah aktivis, dan banyak menimbulkan pertanyaan tentang Realita kebenaran berita itu, Mungkinkah Bupati Sumenep yang dikenal bersahaja dan akrab bergaul dengan para kyai dan Ulama bahkan mendapat anugerah panggilan ” Lorah” ada dibelakang Mr. Ball.

Bang Zomad, Selaku loyalis dan orang dekat Bupati kepada awak media menyatakan tidaklah mungkin seorang Bupati yang agama dan akhlaknya kuat ada dibalik Mr. Ball.

” Saya pernah duduk bersama dan menyampaikan kepada beliau untuk tidak mendisposisikan perijinan Mr. Ball untuk hiburan Malam sala satunya seperti Room, kalau lainnya silahkan, dan beliaunya merespon dengan baik” jelas Zomad.

” Jadi sangatlah saya pribadi tidak percaya, kalau Beliau diduga Membekengi Mr. Ball”

“Makanya kepada Media DetikOne saya juga minta hak koreksi atas pemberitaan yang telah mbikin Gaduh ini, kalau faktanya benar tidak apa. Tapi kalau hanya bikin Gaduh dan menimbulkan nama baik Bupati tercoreng, ayolah sama sama Dewasa, jaga Sumenep” pungkasnya.

Rausi Samorano, Staf Ahli Bupati Sumenep lewat tulisannya sebagai respon atas pemberitaan yang dipublikasi DetikOne pada hari Minggu dini hari ( 4/12/2022) diduga Bupati Sumenep Membekengi Mr. Ball.

Saya sedikit terkejut membaca sebuah berita media online dengan bahasa ” membekingi” meskipun diawali dengan frase ” diduga ” tentu telah memiliki bukti bukti awal dan atau petunjuk yang patut diduga mengarah ke ” keterlibatan ” Bupati Sumenep

Dalam bahasa hukum kata ” diduga” bukan asal tulis atau asal ucap tetapi ada beberapa bukti awal yang perlu dibuktikan secara formil dihadapan penyidik dan dimuka hakim.

Menurutnya ada beberapa hal yang bisa dimaknai.
1. Bisa saja bupati menjadi ” Beking” dan yang menulis sudah punya bukti yang mengarah kesana. Dan mungkin judul beritanya membuat berita sedikit attraktif dan menarik orang untuk membaca dengan harapan ada kesesuaian antara judul dengan isi peristiwa dan faktanya.

2. Framing, bisa jadi berita ini hanya Framing, membingkai satu peristiwa atau fakta hukum namun hanya menonjolkan beberapa sisi peristiwa saja dan menutupi peristiwa yang lainnya sehingga seolah olah Bupati telah terlibat.
Pada framing ini memang ada beberapa peristiwa yg seharusnya berkelindan antara satu peristiwa dan fakta lainnya akan tetapi hanya pada satu sisi saja yang ditonjolkan oleh penulis dalam berita sesuai bingkai yang diinginkan penulisnya.

3. Hoax, Menulis berita yang seolah olah benar, memutar balikkan fakta bahkan mengada ada seolah benar adanya, kalau minjam istilah agama ” Fitnah “.

Lebih lanjut Rausi dengan judul berita yang Bombastis menelaah tidak menemukan satupun peristiwa yang ada Bupatinya dalam peristiwa itu, walupun secuil ternyata Nol.
Pihaknya kecewa karena dalam tulisan itu tidak menemukan peristiwa sesuai judul berita.
Justru ada oknum ASN yang ketahuan ada disana dan tak dijelaskan tentang keberadaannya sedang apa, menjual miraskah, sedang mabuk atau sedang indihoy….???.atau sedang menyampaikan bahwa dia datang sebagai utusan Bupati untuk Membekengi, menurut Rausi perlu dijelaskan.

” Mari belajar etika profesi, karena pena adalah senjata paling mematikan”

Lewat satu kata adegium Rausi mengingatkan kepada semua insan pers ” Pedang bisa melukai satu orang, peluru bisa melukai beberapa orang akan tetapi Pena seorang jurnalis bisa Menghabiskan Ribuan Orang”

Beliau juga mengajak ” Ayo Ngopi Bareng…….untuk Sumenep kita bersama”

(Akhmadi)

error: