Situbondo, detik1.co.id // Polres Situbondo Polda Jatim kembali mengagalkan peredaran ribuan obat keras berbahaya, TR (47) yang diduga sebagai pengedar Pil Trex dan Pil Dextro ditangkap.
Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap tersangka berikut mengamankan barang bukti ribuan butir obat keras berbahaya (okerbaya) pada hari Sabtu tanggal 8 April 2023 disebuah rumah di desa Sumberanyar kecamatan Banyuputih.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan kasus ini, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilanjutkan penyelidikan dan akhirnya Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka TR berikut barang bukti 3.861 butir Pil trex dan Pil dextro.
“ Saat pengeledahan Tim Opsnal Satresnarkoba menemukan total 3.861 butir pil trex dan pil dextro yang sudah siap diedarkan. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif terkait okerbaya yang dimilikinya berikut jaringannya “ ungkap AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Minggu (9/4/2023)
Lebih lanjut, Kapolres Situbondo menerangkan ribuan butir Pil trex dan pil dextro yang disita terdiri dari beberapa bagian yakni 11 buah plastik klip berisi masing-masing 7 butir dengan total 77 butir pil dextro, 43 buah plastik klip berisi masing-masing 4 butir dengan total 172 butir pil trex, 3 buah plastik klip masing-masing berisi 4 butir total 12 butir pil trex.
Kemudian , ditemukan juga 4 bungkus platik 50 plastik klip berisi masing-masing 4 butir total 800 butir pil trex dan 8 bungkus platisk berisi 50 plastik klip berisi masing-masing 7 butir total 2.800 butir Pil Dextro.
Selain barang bukti berupa Pil trex dan Pil dextro, petugas juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar 215 ribu rupiah dan 25 ribu rupiah, 1 pak plastic klip, 1 buah dompet, 1 tas plastic warna hitam dan 1 buah HP.
“ Untuk kepentingan penyidikan, barang bukti telah diamankan, Sementara itu, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 sub iPasal 98 Ayat 2 dan 3 jo Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan “ pungkasnya.
(Humas Polres Situbondo/Aditya)