Sengketa Tanah di Desa Selomukti, Hatija Akan Melaporkan MS Atas Pencemaran Nama Baik

Desa Selomukti
Doc.Foto Kades Selomukti Bersama Hatija dan Keluarga

Situbondo, detik1.co.id // Hatija, Warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, akan mengajukan tuntutan hukum terhadap MS, yang juga warga Desa Selomukti, atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sengketa dimulai dari perbedaan hak atas tanah pada Maret 2023 lalu, ketika MS, didukung oleh seorang aktivis Situbondo, melaporkan ke Polda Jawa Timur, mengklaim tanahnya telah diserobot.

Sementara tanah tersebut telah ditempati oleh Hatija dan keluarganya selama puluhan tahun, dengan pembayaran pajak sesuai SPPT atas nama Hartini/Hatija.

Hatija memiliki klaim karena ia adalah cucu Marjam, pemilik awal tanah tersebut, sesuai data di Buku Kerawangan Desa (persil 1675/134 atas nama Marjam/B Gedeng Sumini). Dua Sertifikat Hak Milik juga telah diterbitkan melalui program PTSL atas nama Mimin Sugih Hartini dan Siti Nurfadilah, keduanya merupakan keturunan langsung Hatija atau cicit dari Marjam.

Kepala Desa Selomukti, Dodit Hariyanto, membenarkan bahwa perselisihan hak penguasaan atas tanah pekarangan antara MS dan keluarga Hatija. ia juga juga mengakui keabsahan dua dokumen SHM uang di terbitkan melalui program PTSL.

“SHM itu sah mas, karena berdasarkan kerawangan yang ada di Desa, berdasarkan petok Persil 1675/134 atas nama Marjam/B.Gedeng Sumini, atas dasar warus dari Persil 1328,” tutur Kades. Senin 15 Januari 2024.

Lebih lanjut Kades Selomukti menjelaskan bahwa silsilah keturunan Marjam yang memiliki anak perempuan bernama Sup. Kemudian Sup menikah dengan Supa’i. dari pernikahan ini lahir Bu Ter. Bu Ter menikah dengan Sadiman, melahirkan anak bernama Hatija. selanjutnya Hatija menikah dengan Suhardiono, melahirkan dua orang anak yaitu Mimin Sugih Hartini dan Siti Nurfadilah.

“Selain menikah dengan Sup, Supa’i juga menikah dengan Nami. dari pernikahan dengan Nami tersebut Supa’i mempunyai tiga orang anak. yang mana salah satunya adalah MS, yang kemudian melakukan gugatan terhadap tanah pekarangan yang ditempati oleh keluarga Hatija,” jelas Kades.

Kades Selomukti juga menyampaikan bahwa MS yang didampingi oleh salah satu aktivis bersikeras bahwa pemilik tanah pekarangan yang dipersoalkan atas nama Marjam/Nami. namun Kades membantah keterangan tersebut.

“Jika memang bisa membuktikan bahwa tanah tersebut atas namanya Marjam/Nami, maka saya angkat tangan mas. namun jelas-jelas yang tercantum dalam buku Kerawangan Desa adalah Marjam/B.Gedeng Sumini,” sanggah Kades.

Mengenai pelaporan MS ke Polda, yang kemudian di limpahkan ke Polres Situbondo, Hatija mengatakan bahwa sudah beberapa kali pemeriksaan. ternyata kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur dan alat bukti.

“Hal ini tentu saja sangat merugikan keluarga saya mas, baik secara moral maupun material. maka dari itu, dalam waktu dekat ini, saya akan melaporkan MS atas dasar pencemaran nama baik,” tutup Hatija.

error: