Sertifikat PTSL Tanjung Kamal Tak Jelas Rimbanya

Doc.Photo Kantor Desa Tanjung Kamal

Situbondo, detik1.com – Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, dari tahun 2019 hingga di penghujung tahun 2022, yang mana beberapa hari lagi akan memasuki tahun 2023, sejak masa jabatan Kepala Desa (Kades) Samsul Arifin hingga H. Maualana Ashar tidak jelas rimbanya.

Pengajuan sertifikat warga dalam program PTSL yang diajukan pada tahun 2019, justru dikembalikan oleh Panitia di Desa dengan alasan berkas tersebut dikembalikan oleh BPN Situbondo, padahal warga sudah membayar uang pendaftaran Rp 150 ribu per bidang tanah. Bahkan petugas BPN sudah sempat melakukan pengukuran terhadap beberapa obyek tanah yang diajukan sertifikatnya.

Dwi Jatmiko selaku perwakilan warga menjelaskan bahwa selain mengembalikan ratusan berkas permohonan sertifikat warga, beberapa berkas permohonan sertifikat PTSL untuk tahun pengajuan 2018 lalu itu malah dinyatakan hilang oleh Panitia PTSL Desa Tanjung Kamal.

Doc.Photo Dwi Jatmiko Aktivis Muda Asal Desa Tanjung Kamal

Sekedar catatan, saat ini Ketua Panitia PTSL Desa Tanjung Kamal telah meringkuk di sel jeruji Mapolres Situbondo sejak tanggal 24 November 2022 lalu terkait kasus sertifikat palsu di wilayah Kertosari dan Palangan.

Kasus PTSL yang meresahkan masyarakat ini sebenarnya telah sempat dilakukan mediasi oleh Komisi I DPRD Situbondo di Balai Desa Tanjung Kamal. Bahkan pada tanggal 09 Januari 2019, Komisi I DPRD memanggil mantan Kades Tanjung Kamal, yaitu Syamsul Arifin, beserta panitia PTSL lainnya untuk dilakukan hearing. Pada kesempatan itu, warga pemohon PTSL Desa Tanjung Kamal juga menghadiri pertemuan tersebut. Kenyataannya hingga di penghujung 2022 ini tak membuahkan hasil apapun.

Dwi Jatmiko sendiri selaku perwakilan warga hanya bisa terdiam lemas sambil tertawa pahit, ketika ditanya kepada siapa warga Tanjung Kamal harus mengadu dan meminta pertolongan. Jika semuanya sudah pada diam dan tak peduli. Sementara yang menjadi korban hanya bisa terdiam, apalagi yang bukan korban, pasti akan lebih diam tak peduli, maka kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan hukum yang seharusnya menjadi hak mereka, lambat laun akan terkikis habis.

(Hamzah/Tim)

error: