Situbondo, detik1.com – Penyidik Polres Situbondo melakukan pemanggilan kepada 3 orang saksi untuk dimintai keterangan atas dasar Pelaporan Kepolisian oleh Deny Rico, Pegiat Anti Korupsi Tapal Kuda, terkait kasus Surat Dukungan yang dipergunakan oleh beberapa CV dan PT sebagai persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2022, bahwa beberapa bahan material yang dipergunakan diduga berasal dari hasil penambangan ilegal. Kamis, 02 Desember 2022.
Dugaan penggunaan material hasil penambangan ilegal oleh beberapa kontraktor ini dilaporkan oleh Deny Rico 2 bulan yang lalu. CV Lintang Timur adalah salah satu pelaku penambangan yang dilaporkan. Aktivitas tambang tersebut diduga ilegal karena telah habis masa berlaku ijin usahanya.
Selain itu, Deny Rico juga melaporkan semua pihak yang ikut terlibat di dalamnya, antara lain ialah Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Situbondo, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (PUPP) Situbondo, dan tentu saja CV Mahameru selaku pemenang kontrak Proyek di Desa Kedunglo, dengan nilai kontrak sebesar 1 (satu) miliar.
“Padahal tambang yang satu itu pada 2021 akhir sudah mati ijinnya, sedangkan yang satunya lagi ijinnya telah berakhir pada Januari tahun 2022. Sementara surat dukungan dikeluarkan pada bulan Mei dan Juni 2022,” urai Deny Rico.
“Saya sendiri telah di-BAP, selang beberapa minggu setelah pelaporan. Selanjutnya saya pasrahkan sepenuhnya kepada Polres Situbondo untuk menindak lanjuti. Saya yakin Polres Situbondo bisa menjalankan tugasnya dengan baik, tanpa pandang bulu,” tegas aktivis berbadan subur itu. Ia juga berharap agar Polres bisa lebih fokus dalam penanganan kasus ini, mengingat bahwa kasus ini sudah menjadi pembicaraan publik secara luas.
Sementara itu, pihak penyidik Polres Situbondo masih merahasiakan mengenai siapa saja yang telah dimintai keterangan, dan hanya memberikan penjelasan bahwa kasus ini masih terus didalami.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan salah satu Dinas di Situbondo untuk mengidentifikasi CV atas pekerjaan paket. Mungkin dalam waktu dekat, setelah dirasa cukup bahan keterangannya, kita akan arahkan gelar perkara untuk menyimpulkan. Dalam pemeriksaan itu ada yang jemput bola ada yang datang sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi melalui Kanit Pidsus Oky ketika dihubungi melalui sambungan telpon.
(Hamzah)