AKBP Wimboko, SIK Memberikan Sosialisasi Terkait Larangan Memasang Knalpot Brong

Doc.Photo Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K.

Bondowoso, detik1.com – Dalam langkah ketertiban dan keamanan masyarakat, salah satunya penertiban untuk tidak memasang Knalpot Brong bagi para pengendara. Pihak Polri harus memberikan sosialisasi khususnya kepada bengkel-bengkel yang melayani pemasangan Knalpot Brong.

Seperti yang dilakukan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK diikuti oleh jajaran Polres Bondowoso melaksanakan sosialisasi kepada bengkel-bengkel yang ada di wilayah Hukum Polres Bondowoso untuk tidak memasang Knalpot Brong.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK mengimbau pemilik bengkel dan servis knalpot di daerahnya tidak melayani permintaan pembuatan knalpot “brong” demi terwujudnya ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas.

“Knalpot brong rentan memicu terjadinya gesekan baik dengan warga maupun sesama pengendara motor lain di jalan, selain menganggu orang lain yang beribadah,” kata Kapolres Bondowoso, Senin (30/01/2023).

Kapolres Bomdowoso dengan didampingi Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono, S. Sos, mendatangi sejumlah bengkel dan servis knalpot sekaligus memberikan sosialisasi larangan memasang Knalpot Brong.

“Kita lakukan sosialisasi ini (larangan knalpot brong) karena biasanya anak muda melampiaskan dengan memasang knalpot “brong” dan “blayer-blayer”, hal itu bisa menimbulkan keributan,” kata Kapolres menegaskan.

Ia juga menginstruksikan jajaran Polres Bondowoso melalui jajaran Polsek membantu proses sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di tingkatkan di desa.

Kapolres Bondowoso menambahkan, sosialisasi yang dilakukan itu sekaligus untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

“Sosialisasi ini juga sebagai upaya kami meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas terutama ketika perayaan hari-hari besar,” ucapnya menambahkan.

Kami juga menegaskan, apabila ada Pengendara knalpot “brong” kami akan tindak sesuai ketentuan, “tutup Kapolres Bondowoso.

Sumber : Humas Polres Bondowoso

Pewarta : Wira

error: