Banyuwangi, detik1.com – Bea dan Cukai Banyuwangi Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banyuwangi, saat ini menangani 8 kasus arak ilegal yang diselundupkan dari Bali, penyelundupan arak bali tanpa cukai tersebut berhasil digagalkan di kawasan Pelabuhan Ketapang maupun di sejumlah ruas jalan.
“Saat ini ada 8 penyidikan yang kami tangani dan alhamdulilah sudah P21 dan sudah tahap dua,” tambahnya.
Saat ini tersangka dalam kasus tersebut telah bisa diserahkan beserta barang bukti (tahap II) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Setelah tahap II dilaksanakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, dengan langkah hukum tepat dan terukur” tandas kepala Bea dan Cukai Banyuwangi Tedy Himawan saat di konfirmasi.
keberhasilan ungkap kasus penyelundupan arak ilegal dari Bali itu tidak luput kerjasama Bea dan Cukai dengan kepolisian serta kejaksaan.
“Dalam beberapa bulan terakhir sinergi kita luar biasa dengan kepolisian.kami sampaikan terimakasih kepada rekan-rekan Polri, juga kepada rekan-rekan Kejaksaan Banyuwangi terkait dengan sinerginya sejauh ini,” ungkapnya.
Tedy menyampaikan penyelundupan arak ilegal menjadi atensi pihaknya. Dikarenakan Banyuwangi merupakan pintu masuk dari Bali.” belum lama ini, kami mengoperasikan pos pengawasan di Ketapang, untuk mengawasi lalu lintas barang. Kami bersinergi dengan Polsek setempat,” ungkapnya.
(Ben/Afan)