Berita  

Begini Penjelasan UM Perihal Ijin Kegiatan Reklamasi Yang di Kerjakan Jasalindo

REKLAMASI

Situbondo, detik1.com – Penelusuran tentang kebenaran dan keabsahan terkait ijin kegiatan REKLAMASI untuk kegiatan Pon Prov yang ada di Pantai Desa Pasir Putih, Situbondo, yang mana proyek tersebut sedang berlangsung dan dugaan sementara proyek yang dikerjakan Jasalindo tersebut belum mengantongi ijin, karena masih dalam proses pengurusan

Pengerjaan reklamasi di pantai yang masuk wilayah Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo, Jawa Timur, diperoleh fakta yang terkuak sedikit demi sedikit, menurut salah satu nara sumber Rahmatullah (ketua Lembaga Laskar Nusantara) kepada awak media detik one menjelaskan, bahwasanya dirinya mendapatkan informasi dari Kepala Desa Pasir Putih via WhatsApp , bahwa ada salah satu oknum Dari Dinas DLH yang pernah minta tanda tangan kepada Kepala Desa dan Camat Bungatan.

“Adapun oknum DLH tersebut berinisial UM merupakan pegawai DLH untuk pengurusan ijin-ijin proyek reklamasi Jasalindo di desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo” ujar Rahmatullah, meneruskan pesan dari Kades Pasir Putih kepada awak media detik one.

Saat awak media mendatangi kantor DLH Kabupaten Situbondo yang ada di jalan Madura untuk mengkonfirmasi dan mendapatkan informasi, namun pegawai yang berinisial UM sudah dimutasi kurang lebih 2 minggu yang lalu ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Saat awak media mendatangi kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Situbondo, salah satu pegawai di ruang TU menjelaskan,” bahwa memang benar UM pegawai baru di kantor Perpustakaan. namun sejak dimutasi dari Dinas DLH jarang masuk kerja” ujar salah satu pegawai PU

Ada kejanggalan dugaan ijin reklamasi yang ada di pantai pasir putih masih belum mengantongi ijin dari kementerian kelautan dan perikanan pusat, Gubernur Jawa Timur, Bupati Situbondo, dinas DLH, dinas perijinan kabupaten Situbondo.

Kemungkinan dari LSM Teropong dalam waktu dekat akan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum, perihal proyek reklamasi yang dikerjakan oleh Jasalindo tersebut, agar masalah proyek reklamasi yang dikerjakan menjadi terang benderang dan sesuai perundang-undangan.

Termasuk ijin pengiriman batu boulder apakah sudah ada ijinnya juga sah badan Hukum penambang yang menyuplai batu boulder ke proyek reklamasi yang sedang dikerjakan Jasalindo.

Sementara itu saat di konfirmasi awak media via telepon selulur UM Mengatakan, bahwa dirinya hanya melakukan bantuan terkait kepengurusan ijin Reklamasi tersebut.

Doc. Foto Tempat UM Bekerja

Lebih lanjut UM menjelaskan bahwa dulu permasalahan ini sudah pernah di persoalkan Dari LBH Cakra,” sebenarnya persoalan ini lebih enak ketemu mas biar sampeyan bisa melihat berkas-berkas supaya bisa dilihat,” tutur UM

Memang sesuatu yang benar harus kita dukung dan kita luruskan,awalnya Waktu itu saya Dinas di Kantor DLH, kira-kira April tahun 2021 tahun kemarin.

Waktu itu Kita dapat pengaduan mengenai yang proyek yang dikerjakan Jasalindo itu, kemudian dari Kedinasan membuat Nota Dinas dan Mengutus saya untuk mensurvei kebenaran dari pengaduan itu, sampai di lapangan ternyata memang benar ada proyek Reklamasi.

“Sebenarnya kalau saya ataupun sampeyan mas, untuk menentukan itu Reklamasi atau bukan ?? kita harus tentukan dulu dari DKP Lantamal, mengenai garis-garis pantainya dari Nol, setelah itu baru bisa mengetahui Reklamasi atau bukan,” pungkasnya kepada awak media detik1, Kamis (17/02/2022)

“Dan eksitansi saya untuk Perijinan disana bukan sebagai orang DHL tapi sebagaidiri saya pribadi,” tutupnya.

(Benny/Tim)

error: