Kelebihan Dan Kekurangan..! Asuransi Mobil All Risk Atau TLO

Asuransi Mobil All Risk

Kali ini saya akan membahas tentang Asuransi mobil all risk, mungkin ini sudah tidak asing lagi terutama bagi pemilik kendaraan roda empat yang di beli melalui pembiayaan. Biasanya setiap mobil yang di beli dengan kredit di bundle dengan asuransi, hal ini demi keamanan.

Asuransi mobil yang paling umum di kenal dan beroperasi di Indonesia adalah asuransi mobil All risk serta asuransi TLO atau Totall Loss Only.

Nah pada kesempatan ini,  saya akan memaparkan apa itu asuransi mobil all risk ? keuntungan asuransi all risk ? perbedaan All Risk dengan TLO, Dan terakhir cara menghitung premi dari asuransi all risk.

Perbedaan Asuransi Mobil All Risk Asuransi TLO

Asuransi mobil all risk dapat di artikan sebagai penggantian biaya atas semua kerusakan yang terjadi pada kendaraan yang kita miliki. Mulai dari kerusakan ringan, rusak parah, bahkan sampai pada kehilangan mobil.

Sedangkan asuransi TLO ( Total Loss Only ) hanya pada kerusakan parah. Parah yang di maksudkan di sini adalah 75% dari kerusakan. Jadi, kalau harga mobil 150 juta maka yang bisa di cover oleh asuransi TLO adala ketika kerusakan mobil mencapai biaya Rp. 112,500,000. Jadi kalau kerusakan hanya berupa goresan atau hanya penyok bagian bumper depan, tidak di cover oleh asuransi TLO.

Seperti yang di utarakan di atas, maka premi asuransi mobil all risk lebih mahal di bandingkan dengan asuransi TLO. Hal ini, masuk akal sebab goresan sedikit saja akibat kesenggol itu bisa kita klaim. Dan goresan atau penyok body mobil itu adalah kejadian yang paling rentan terjadi, jadi kemungkinan untuk klaimnya sangat besar. Berbeda dengan TLO, ini dapat di klaim ketika mobil dalam rusak sampai dengan 75% yang bisa saja tidak terjadi klaim kalau tidak terjadi kecelakaan fatal.

Kenapa Asuransi Mobil itu Penting?

Macam-macam asuransi mobil. Kenapa asuransi mobil itu penting ? Jawaban pertanyaan di atas tentunya sudah ada di kepala kita masing-masing. Orang mengasuransikan mobilnya adalah untuk keamanan, dan penggantiaan biaya rusak.

Kecelakaan berkendara adalah suatu keniscayaan. Data yang di himpun Korlantas Polri tahun 2016 ada sekitar 105.374 kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan berkendaraa seperti ini, ada 2 kerugian yaitu kecelakaan bagi pengendaraanya dan kerusakaan pada kendaraan. Tentu hal yang demikian ini membutuhkan biaya pengobatan dan ongkos bengkel bagi kendaraan. Oleh sebab itu, selain untuk kendaraan. Kita juga perlu mempertimbangkan asuransi kesehatan terbaik untuk diri dan keluarga.

Kita tidak perlu lontang lanting mencari dana pengobatan dan repair kendaraan karena sudah ada asuransi yang akan menangani semua itu.

Sesuai tarif premi Asuransi All Risk yang diatur dalam Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Cara Menghitung Premi Asuransi Mobil All Risk dan TLO?

Secara umum untuk menghitung premi asuransi mobil all risk itu adalah rate asuransi di kalikan dengan nilai OTR kendaraan. Nah, yang menjadi persoalan adalah tiap daerah memiliki rate yang bervariasi. Jadi kalau kita mau tahu dan menghitung berapa premi yang harus kita bayarkan pada kendaraan yang barusan kita beli adalah mengetahui rate asuransi yang ada di daerah kita.

Misalnya, anda ber KTP Jakarta dan membeli mobil Toyota Avanza 1,3 G M/T seharga Rp. 210 juta. Jika mengambil asuransi All risk, mobil itu masuk wilayah 2 dengan rate asuransi kategori 3 dengan rate 2,08%. Maka besarnya premi asuransi mobil all risk yang mesti anda bayarkan 2,08% x Rp. 210 jt = Rp. 4.368.000. Belum di tambah dengan biaya administrasi, biaya polis, materai, serta biaya lainnya. Begitupun berlaku dengan asuransi TLO.

Jadi intinya kita perlu ketahui dulu jumlah rate di lokasi kita. Lalu tinggal kalikan dengan harga mobil.

Menggabungkan Asuransi All Risk dan TLO

Maka untuk menyiasati kenyataan di atas, maka tak ada salahnya kita mempertimbangkan atau bagaimana kalau kita menggabungkan kedua macam asuransi tersebut yaitu asuransi All risk dan asuransi TLO. Apakah bisa ? hal ini banyak di jalani oleh pemilik mobil baru, karena persoalan finansial mereka mengambil asuransi all risk pada tahun pertama sampai tahun ke dua. Dan asuransi TLO pada tahun ke 3, 4, dan 5

Demikianlah ulasan mengenai asuransi mobil all risk. Satu hal yang perlu di perhatikan bahwa apa yang di sampaikan di atas adalah premi murni. Ada beberapa kejadian yang tidak tercover oleh premi murni seperti  banjir, angin topan, badai, dan kerusakan karena air, kerusuhan, Gempa Bumi/Tsunami, serta Sabotase/Terorisme.

Jadi bagaimana kalau kita mau agar kejadian tersebut bisa juga di coverkan ke mobil kita ?

Perlu perluasan pertanggungan asuransi dengan cara menambahkan rate murni dengan rate premi perluasan sesuai yang kita pilih. Adapun untuk rate perluasannya dapat di lihat pada Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Terima kasih. Semoga bermanfaat !

Sumber: Radar Madura

error: