Bondowoso, detik1.com – Pada hari Rabu (09/03/2022) LBH-BIN dan LSM AMPUH bertemu Kepala Desa Dawuhan Khofidal Ahkam, guna mengklarifikasi adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penahanan undangan pengambilan Bansos BST di Kantor Pos Tenggarang.
Saat ditemui di kantor desa Pak Kades mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan realisasi kepada masyarakat penerima manfaat BST sejumlah dan sesuai dengan adanya daftar pemanfaat BST dan undangan yang sudah masuk di desa.
“Pada hari ini Rabu tanggal 9 Maret 2022 direalisasikan sebanyak 107 undangan BST. Lima diantaranya meninggal dan keluar negeri, jika tidak ada ahli waris dalam satu KK maka BST tersebut secara otomatis ditarik pihak Kantor Pos setempat. Disisi lain sesuai dengan adanya program tersebut bertahap dari Base 1 sampai 5, untuk Base 6 dan 7 belum ada undangan, hanya saja sudah tercantum nama pemanfaat tersebut di Kantor Pos Tenggarang,” papar Kades.
Kepala Desa Dawuhan menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk tetap kondusif mengingat Bansos tersebut merupakan hak sepenuhnya penerima manfaat. Kepala Desa hanya sebatas mengetahui dan merealisasikan, ungkapnya.
Selamet dari LSM AMPUH ketika mengkonfirmasi Kepala Desa Dawuhan, menyatakan bahwa kebijakan yang dilakukan Kades sudah benar sesuai dengan adanya data dan sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Hal serupa juga dibenarkan oleh Ryo dari LBH-BIN bahwa mekanisme dan rujukan teknis BST itu sudah sesuai kaidah dan tidak ada yang salah. “Mengingat mekanismenya sudah tepat dan benar, dimana dari data yang didapat sebanyak 324. Dan sudah terealisasi, 5 diantaranya meninggal dan ke luar negeri,” paparnya.
Ryo menambahkan jika masyarakat yang merasa dapat manfaat BST, namun belum dapat undangan segera konfirmasi ke desa. “Supaya tidak ada kesalahpahaman sehingga tidak menimbulkan konflik baik di jajaran pemerintahan desa maupun masyarakat Dawuhan sehingga tetap kondusif,” tandas Ryo. – Pada hari Rabu (9/3) LBH-BIN dan LSM Untuk Klarifikasi Dugaan Dugaan AMPUH bertemu Kepala Desa Dawuhan Khofidal Ahkam, guna mengklarifikasi adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penahanan undangan pengambilan Bansos BST di Kantor Pos Tenggarang

Saat ditemui di kantor desa Pak Kades mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan realisasi kepada masyarakat penerima manfaat BST sejumlah dan sesuai dengan adanya daftar pemanfaat BST dan undangan yang sudah masuk di Desa.
“Pada hari ini, Rabu (09/03/ 2022) direalisasikan sebanyak 107 undangan BST. lima diantaranya meninggal dan keluar negeri, jika tidak ada ahli waris dalam satu KK maka BST tersebut secara otomatis ditarik pihak Kantor Pos setempat. Disisi lain sesuai dengan adanya program tersebut bertahap dari Base 1 sampai 5, untuk Base 6 dan 7 belum ada undangan, hanya saja sudah tercantum nama pemanfaat tersebut di Kantor Pos Tenggarang,” papar Kades.
Kepala Desa Dawuhan menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk tetap kondusif mengingat Bansos tersebut merupakan hak sepenuhnya penerima manfaat. Kepala Desa hanya sebatas mengetahui dan merealisasikan, ungkapnya.
Selamet dari LSM AMPUH ketika mengkonfirmasi Kepala Desa Dawuhan, menyatakan bahwa kebijakan yang dilakukan Kades sudah benar sesuai dengan adanya data dan sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Hal serupa juga dibenarkan oleh Ryo dari LBH-BIN bahwa mekanisme dan rujukan teknis BST itu sudah sesuai kaidah dan tidak ada yang salah. “Mengingat mekanismenya sudah tepat dan benar, dimana dari data yang didapat sebanyak 324. Dan sudah terealisasi, 5 diantaranya meninggal dan ke luar negeri,” paparnya.
Ryo menambahkan jika masyarakat yang merasa dapat manfaat BST, namun belum dapat undangan segera konfirmasi ke Desa. “Supaya tidak ada kesalahpahaman sehingga tidak menimbulkan konflik baik di jajaran pemerintahan desa maupun masyarakat Dawuhan sehingga tetap kondusif,” tandas Ryo.
(Ifung/Agus)