Berita  

Pelaku Investasi Bodong Miliyaran Rupiah Terancam di Bui

Sumenep, detik1.com – Rupanya para penipu-penipu ulung semakin pesat beraksi dengan bermacam-macam modus yang di lakukannya, hanya demi ingin mengelabui korban-korbannya.

Hal ini sebagaimana yang di alami Nur Sulusiyah warga Desa Marengan daya, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Nursulasiyah yang di dampingi kuasa hukumnya Ach.Supyadi, S.H.,M.H.saat gelar konfrensi pers di Kantor LBH CKS (Cinta Keadilsn Sejahtera) Jalan Diponegoro Nomor 116 Desa Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep
lada hari Kamis 10 Maret 2022. mengatakan,bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan saudari inisial A ke Mapolres Sumenep pada tanggal 11 Oktober 2021. dengan Nomor laporan Polisi.LP/B/283/X/2021SPKT/Polres Sumenep.Jawa Timur.

Ach.Supyadi dalam jumpa persnya menyampaikan, bahwa pelaporan ini bermula ketika korban Nur Sulusiyah mengadukan masalahnya kepada LBH CKS (Cinta Keadilan Semesta) di Jalan Diponegoro Nomor 116 Desa Karangduak, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep yang saat itu di temui langsung oleh Ketua LBH CKS Agus Hermanto SE.Spd.Msi di ruang kerjanya untuk kemudian Agus menguasakan kasus ini kepada saya.

Mengingat kliennya banyak mengalami kerugian finansial yang mencapai kurang lebih Satu Milyar rupiah dimana hal itu terjadi tidak secara sekaligus, akan tetapi bertahap berikut dengan perhitungan keuntungannya.

Doc.Ach Supyadi S.H.,M.H

Menurut Ach.Supyadi, mengingat kliennya di rasa sangat rugi banyak,sementara pihak terlapor inisial A, tidak punya etikat baik untuk bisa menyelesaikan dengan baik ke arah penyelesaian sehingga korban (pelapor) merasa gerah, serta terlapor merasa kebal hukum dan dugaan kuat ada yang membekengi/di andalkan. maka pihaknya bertekat intens untuk melakukan pengawalan terhadap laporannya hingga sampai putusan pengadilan.

Ach Supyadi mengimbuhkan bahwa jika merujuk pada SP2HP, seharusnya kasus tersebut sudah masuk pada tahap lidik, karena respons baik pihak penyidik Polres Sumenep yang cepat,tepat dan dan profesional, Maka dirinya optimis tidak lama lagi akan naik ke tingkat sidik. terbukti pihak penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi termasuk pemanggilan terlapor, itu menunjukan tidak lama lagi akan naik sidik, yang selanjutnya menjadi tersangka.

“Saya akan terus melakukan pengawalan penuh terhadap kasus ini, hingga sampai ke pengadilan dan adanya putusan hukuman,” tutur Ach.Supyadi

Jika merujuk pada LP Polisi, penyidik menerapkan KUHP pada pasal 372.dimana,” barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang tidak ada dalam kekuasaannya bukan karena suatu kejahatan karena penggelapan di ancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau atau denda paling bayak Rp.900.000.(sembilan ratus ribu rupiah),” pungkasnya kepada awak media DetikOne, Jumat(11/03/2022)

Sementara itu Kasatreskrim Polres Sumenep terkait dengan laporan tersebut, yang di hubungi via whatsapp tidak ada jawaban dan via telepon selularnya sampai berita ini terbit belum bisa di hubungi.

(Sanhaji)