Pergerakan Aksi Damai Menggunakan Atribut Cabup-Cawabup, Bawaslu Buol Mendalami Proses Syarat Formil Material Menuju Pada Temuan

Doc.Foto Aksi Damai Yang Menggunakan Atribut Cabup dan Cawabup

Buol Sulteng, detik1.co.id // Dalam aksi damai yang dilakukan Partai Politik oleh Kader Nasdem Buol 14/10/2024 dengan mengumpulkan masa menaiki kendaraan roda dua dan roda empat menggunakan pengeras suara Sound Sistem dan atribut calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut lima Agris-Jufri Manto kini menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Buol

Ditengah aksi damai konvoi Kader Partai Nasdem Ikbal Ibrahim yang merupakan anggota DPRD Buol Periode 2024-2029 nampak juga menggunakan atribut baju partai ditengah- tengah masa aksi pendukung paslon Arjuna dengan mengangkat lima jari sesuai nomor urut Paslon tersebut kini menjadi perhatian publik dan Bawaslu Buol.

Diminta keterangan oleh wartawan di kantor KPU Selasa, 15/10/2024 Karnoto Ketua Bawaslu Buol angkat bicara,” Aksi damai yang dilakukan partai politik dengan membawa atribut Paslon Arjuna pada saat konvoi, Bawaslu tengah memproses terkait syarat formil material untuk menuju pada temuan. Jika itu merupakan pelanggaran berikan kami waktu Bawaslu tujuh hari sejak peristiwa, “Ujarnya.

Bawaslu meminta dihadapan Wartawan agar diberi kesempatan untuk menelaah terkait hal dugaan pelanggaran yang dimaksud dalam pergerakan aksi damai yang menggunakan atribut Partai Serta atribut Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

” Negara kita negara hukum berasaskan praduga tak bersalah Bawaslu juga akan meminta keterangan hal-hal yang menjadi pelanggaran dugaan kampanye terselubung, “Ungkap Ketua Bawaslu Buol.

Menanggapi perkataan Bawaslu Amirudin selaku masyarakat meminta Bawaslu Buol kiranya berdiri tegak, dalam menangani dugaan pelanggaran yang dimaksud dalam aksi damai itu setaunya bahwa kampanye di luar jadwal atau curi start merupakan tindakan kampanye terselubung dan terdapat ancaman sanksi pidana.

Salah satu contoh pelanggaran kampanye adalah Yaitu baliho yang bertuliskan bakal calon dengan Visi Misi atau seruan yel yel mengarah ke pasangan calon dimaksudkan untuk meningkatkan popularitas bakal calon,”Jelasnya, fenomena kampanye di luar jadwal merupakan contoh pelanggaran kampanye.

Jika ditemukan bukti-bukti yang kuat terjadi fenomena curi start kampanye, penyelenggara kampanye tersebut dapat dikenakan sanksi Kampanye di luar jadwal berdasarkan Pasal 187 ayat (1) UU 1/2015.

Ketua tim Paslon Arjuna Rudi Harun diminta keterangan dalam ketikan Via WhatsApp selasa malam 15/10/2024 jawabannya, pergerakan itu adalah aksi damai yang kami ajukan ke-kepolisian, dan tidak ada kampanye terselubung, Karena saya yang orasi sepanjang kami konvoi, jelasnya.

Kami hanya fokus menjelaskan bahwa yang diikuti DPD Partai Nasdem adalah SK DPP tentang Ketua defenitif. Aksi kami damai yang riang gembira, Titur Rudi Harun, Ditanya kan soal atribut Paslon Arjuna yang menempel pada bagian dinding mobil Gambar dengan Visi Misi, “Jawabnya dimana itu terpasang, dan saya ada di mobil besar pak ( Teronton), “ungkap Ketua tim.

error: