Situbondo, detik1.com – Aparat Polres Situbondo yang tergabung dalam patroli pengamanan melakukan Lidik di pelabuhan jangkar setelah ada laporan Terduga penyelundupan Terumbu karang asal kepulauan Sapudi. Senin (06/03/2023).
Pelaku terduga penyelundupan Terumbu karang inisial AMR ( 33 ) tahun asal Desa Sokarami Pesisir, Kecamatan Nonggunong Kepulauan Sapudi, Sumenep, Madura ,tertangkap di pelabuhan jangkar saat melakukan penyelundupan dari pulau Sapudi menuju daerah Banyuwangi tempat menjual barang selundupannya.
AMR yang dikenal masyarakat Sapudi sebagai masyarakat Desa Sokarami pesisir, saat di lakukan pengamanan Oleh aparat polres Situbondo berkartu Tanda Penduduk Desa Banyupoh kecamatan Garukgak kabupaten Buleleng Bali.
Sementara Kasat Reskrim polres Situbondo AKP. Dhedi Ardi Putra S.I.K. M.A. saat diklarifikasi Awak media membenarkan adanya penangkapan terduga penyelundup Terumbu karang asal pulau Sapudi.
“Benar mas, saat kita dapat informasi anggota Intel, Opsnal dan Reskrim polres Situbondo melakukan Lidik dan melakukan pengecekan saja” tegasnya, Rabu 08 Februari 2023.
Lebih lanjut Kasat menyatakan bahwa dari hasil proses lidiknya tidak berlanjut kerana pidana, menurutnya hal serupa juga pernah dialami setahun yang lalu tepatnya bulan Maret 2022 melakukan pengamanan penyelundupan Terumbu karang, setelah pihaknta kordinasi dengan BKSDA terduga pelaku penyelundupan tidak ada proses hukum pidana hanya di Sangsi Administrasi.
“Dengan Alasan itu pihak aparat keamanan setempat dan polres Situbondo membebaskan pelaku terduga tanpa ada proses lebih lanjut hanya di Sangsi Administrasi,” Pungkas Kasat
Akibat tindakan yang diambil aparat Polres Situbondo, Aktivis Sosial dan lingkungan hidup Kepulauan Sumenep angkat bicara.
A. Affandi, pihaknya tidak puas setelah mendengar ada oknum yang sengaja menyelundupkan terumbu karang dari wilayah kepulauan Sumenep dengan tujuan Bali diamankan dan dilepas tanpa proses pidana, hanya sangsi administrasi.
Menurut A. Affandi, “Ancaman hukumannya sudah jelas bagi para perilaku manusia yang merusak terumbu karang baik secara langsung maupun tidak langsung dianggap sebagai kejahatan luar biasa sebagai mana diatur di dalam UU Nomer 27 tahun 2007” jelasnya.
“Dan ancaman hukuman penjara 2 Tahun dengan denda 2 Milyar”.
” Harapan kami masyarakat kepulauan Sumenep, bukan hanya berharap pada polres Situbondo polres manapun apabila mengamankan barang terlarang tidak harus tebang pilih, tindak tegas apapun yang melanggar Undang Undang”.
” Seperti bulan lalu saat polres Situbondo mengamankan Detonator Bom ikan asal kepulauan Raas, kami Apresiasi itu” tutupnya.
(Red)