Tidak Profesional Dalam Menjalankan Tugasnya, Kapolsek Kangean di Laporkan ke Propam Polda Jatim

Sumenep, detik1.com – Kapolsek Kangean Akhirnya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim. Oknum polisi itu dilaporkan karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dengan melepas seorang tersangka ( terlapor) Qurratul Aini alias AAK dengan bukti laporan LP/B/07/I/2022/SPKT/POLSEK KANGEAN /POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 06 januari 2022 tentang tindak pidana penipuan atau Penggelapan Uang terhadap korban ibu M.

Pelapor, M (55) warga Kecamatan Arjasa mengaku telah melaporkan Kapolsek Kangean berinisial AS Pangkat Inspektur polisi Satu ke BidPropam Polda Jatim pada Kamis (18/08/2022). ditandatangani oleh Pamin II Subbagyanduan Bidpropam Polda Jatim.

“Saya beranikan diri untuk melapor ke polda, minta pertanggungjawaban AS yang telah melepas seorang tersangka ( terlapor) Qurratul Aini alias AAK dengan bukti laporan LP/B/07/I/2022/SPKT/POLSEK KANGEAN /POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR dan minta keadilan,” Pungkas M kepada Awak Media Rajawali News, Jumat (19/08/2022).

Laporan tersebut sengaja dilakukan karena AS enggan bertanggungjawab atas lepas seorang tersangka ( terlapor) Qurratul Aini alias AAK, yang saat ini telah berada Negara Malaysia. M Menjelaskan, perkara itu bermula dari Pada Hari Jum’at tanggal 13 November 2020 sekitar jam 11:00 WIB saya di datangi QURRATUL AINI als Aak di rumah Dusun Pao Dekkong Desa Paseraman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, saudari QURRATUL AINI als Aak kepada saya dia berjanji sanggup supaya anak saya tidak ditahan karena kasus narkoba dan dia mengatakan sudah bekerja sama dengan kapolsek Kangean agar anak saya tidak ditahan dengan imbalan berupa uang sebesar 50 Juta dan dia menjelaskan Uang itu akan saya serahkan ke Kapolsek di Sumenep,lalu saya Menyuruh Rasiya Untuk membantu Mentransfer sejumlah uang 40 Juta Kerekening Bank Atas Nama QURRATUL AINI als Aak setelah itu saya Mentransfer yang ke2 sejumlah uang 10 Juta tetapi semua yang dia janjikan nihil alias bohong buktinya anak saya tetap di jebloskan kepenjara, Pungkas M Kepada Awak Media Rajawali News

Selanjutnya M Menjelaskan setelah QURRATUL AINI als Aak sempat masuk sel beberapa hari tetapi sekarang dilepaskan atas jaminan saudara dayat dan jikmang, pungkas M Kepada Awak Media Rajawali News
Awak Media Rajawali News Meminta Tanggapan terkait lepasnya QURRATUL AINI als Aak ( Terlapor ) kepada Kanit Reskrim Polsek Kangean ( Bripka Misruji ) Bapak Kanit Reskrim Polsek Kangean Membenarkan lepasnya QURRATUL AINI als Aak ( Terlapor ) atas jaminan saudara dayat dan jikmang,saya sudah menanyakan kesaudara dayat dan jikmang apa sudah menghadap bapak Kapolsek, dia menjawab sudah dan saudara dayat dan jikmang mendesak saya dengan alasan QURRATUL AINI als Aak ( Terlapor ) bisa dilepas supaya bisa mencari pinjaman uang untuk mengganti uang yang 50 juta, Pungkas bapak Kanit Reskrim Polsek Kangean kepada Awak Media Rajawali News.
Awak Media Rajawali News Mencoba Mengkonfermasi Saudara Dayat, Menurut Pengakuan QURRATUL AINI als Aak ( Terlapor ) Saudara dayat yang mengantarkan uang 40 juta ke bapak kapolsek,awak media mengkonfermasi saudara dayat melalui via Hp dan saudara dayat membenarkan bahwa saya telah mengantarkan uang 40 juta kepada bapak kapolsek kangean yang pada waktu itu diterima uangnya diatas mobil,sedangkan uang yang 5 juta diambil QURRATUL AINI als Aak ( Terlapor ) yang 5 juta lagi diambil saya jadi 50 juta, pungkas dayat kepada Awak Media Rajawali News
Jika benar, hal ini sangat memalukan karena menunjukkan tidak profesionalnya anggota. semua personel Polri harus peduli karena tugas utamanya adalah melayani, melindungi dan mengayomi rakyat Indonesia. Sebagai warga Negara Bukannya Memeras warga Negara Pimpinan harus segera mengevaluasi hal ini.karena institusi Polri dipertaruhkan hanya dengan uang 50 juta. Jangan sampai ketidak profesionalan anggota menurunkan kepercayaan masyarakat pada polisi. Sungguh ironis dan miris kapolsek Kangean.

(Tim/Red)

error: