Example 728x250

Vonis 8 Bulan Berakhir, Mengapa Luthfi Masih Ditahan?

Vonis 8 Bulan Berakhir, Mengapa Luthfi Masih Ditahan?

Doc.Foto Hendriyansyah Kuasa Hukum Bersama Keluarga Luthfi

Situbondo, detik1.co.id // Luthfianto alias Luthfi bin Suartis, terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), masih menjalani masa tahanan meskipun telah menyelesaikan vonis 8 bulan penjara. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait surat penetapan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang memperpanjang masa penahanannya.

Luthfi, warga Kampung Bercak, RT 2, Desa Bercak, Kecamatan Cerme, Situbondo, sebelumnya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA.

“Putusan 8 bulan ini sudah selesai. Jaksa menuntut 2 tahun, tetapi putusan di pengadilan negeri hanya 8 bulan. Saat banding pun putusannya tetap sama, 8 bulan. Namun, jaksa kembali mengajukan kasasi,” ujar Hendriansyah, S.H., M.H., seorang pengacara muda di Situbondo.

MA kemudian mengeluarkan penetapan kasasi yang memerintahkan penahanan Luthfi selama 50 hari sejak 13 Januari 2025. Padahal, berdasarkan catatan MA, masa tahanan Luthfi seharusnya berakhir pada 1 Februari 2025 sesuai dengan putusan PT Surabaya yang menguatkan vonis PN Situbondo.

“Di Mahkamah Agung juga ada catatan yang menyatakan bahwa pada 1 Februari 2025, masa tahanan terdakwa telah sama dengan putusan PT Surabaya selama 8 bulan. Oleh karena itu, pada tanggal tersebut, terdakwa harus dibebaskan demi hukum,” jelas Hendriansyah.

Hendriansyah telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Situbondo, namun pihak Rutan merasa bingung karena terdapat dua perintah yang bertentangan, yakni perintah penahanan dan catatan pembebasan demi hukum.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan. Mereka tidak berani mengeluarkan Luthfi karena satu sisi ada perintah penahanan, tetapi di sisi lain ada catatan yang menyatakan bahwa ia harus keluar demi hukum. Oleh sebab itu, kami meminta Rutan untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung guna meminta kejelasan,” lanjutnya.

Pihak keluarga Luthfi juga telah menghubungi JPU, namun tidak mendapatkan respons yang memuaskan. “Keluarga sudah mendatangi jaksa, tetapi tidak ada penjelasan yang jelas. Jaksa malah menyuruh pihak keluarga untuk berkoordinasi ke Jakarta,” tambahnya.

Hendriansyah berencana mengirim surat ke MA guna meminta kejelasan terkait penetapan kasasi tersebut. Ia menyoroti keambiguan antara perintah penahanan 50 hari dan catatan pembebasan demi hukum.

“Kami pasti akan berkirim surat ke Mahkamah Agung untuk meminta kejelasan. Jika memang ada perintah untuk ditahan, mengapa ada catatan yang menyatakan bahwa terdakwa harus bebas demi hukum? Kejelasan ini penting untuk menghindari ketimpangan hukum,” tegasnya.

Hendriansyah berharap MA segera memberikan penegasan terkait status hukum Luthfi. Jika masa tahanannya memang diperpanjang, maka seharusnya tidak ada catatan pembebasan demi hukum. Sebaliknya, jika ia memang harus bebas demi hukum, maka tidak boleh ada tambahan masa penahanan.

“Jika memang terdakwa harus keluar demi hukum, maka ia harus dibebaskan tanpa ada tambahan masa penahanan. Jika ada kebijakan lain, sebaiknya diberikan alternatif seperti tahanan rumah atau tahanan kota,” pungkasnya.

error: