Situbondo, detik1.co.id // Polsek Jangkar mencatat lonjakan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan sebagai persyaratan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dalam kurun waktu 15 hingga 18 September 2025, jumlah pemohon SKCK di Polsek Jangkar mencapai 161 orang.
Kapolsek Jangkar, Agus Siswanto, SH., menjelaskan bahwa lonjakan tersebut terjadi seiring proses pendaftaran PPPK paruh waktu yang tengah berlangsung. “Dalam beberapa hari terakhir, terjadi peningkatan jumlah pemohon SKCK. Sejak 15 sampai 18 September 2025, tercatat sebanyak 161 orang mengajukan permohonan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Polsek Jangkar menerapkan pelayanan humanis dengan tetap memberikan edukasi kepada para pemohon. “Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat merasa nyaman. Proses pengecekan kelengkapan administrasi berjalan tertib dan lancar,” tambah Kapolsek.
Sebagai bentuk pelayanan prima, petugas Polsek Jangkar juga menyediakan kue ringan dan air minum dalam kemasan bagi para pemohon. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang sedang mengurus SKCK merasa terbantu dan lebih nyaman.
“Dengan pelayanan humanis ini, kami berharap masyarakat semakin percaya dan puas terhadap layanan Polri, khususnya di Polsek Jangkar,” pungkas Kapolsek.