Advokasi IKA PMII Sumenep: Kesulitan Warga Jual Rumah di Perumahan Bumi Sumekar”

Advokasi IKA PMII Sumenep: Kesulitan Warga Jual Rumah di Perumahan Bumi Sumekar"
Doc.Foto Kantor Posko Pengaduan

Sumenep, detik1.co.id // Keresahan melanda 600 pemilik rumah dan tanah di Perumahan Bumi Sumekar, Sumenep Madura. Mereka mengalami kesulitan dalam menjual dan menggadaikan ke bank setelah Ditreskrimsus Polda Jatim menyelidiki objek tanah kas desa (TKD) yang menjadi dasar pembangunan Perumahan Bumi Sumekar.

Winanto, salah satu warga Perumahan Bumi Sumekar, mengeluhkan kesulitan mengajukan pinjaman modal ke bank karena rumahnya ditolak sebagai jaminan kredit usaha.

Menurut Winanto, petugas bank menyebut tanah di Perumahan Bumi Sumekar diblokir BPN setelah keluarnya Surat Edaran dari Polda Jatim.

Keluhan serupa juga dialami saat hendak menjual tanah dan rumah. “Notaris enggan membuat AJB, sehingga transaksi jual-beli tidak terlaksana,” ujar Winanto yang berbisnis konveksi.

Kondisi sulit warga Perumahan Bumi Sumekar menjadi sorotan, tidak hanya di kantor pemerintahan, tapi juga di warung kopi.

Para aktivis yang tergabung di PC IKA PMII Sumenep membuka Posko Pengaduan bagi Pemilik SHM/SHGB/AJB di Perumahan Bumi Sumekar Asri Kolor Sumenep.

Ketua PC IKA PMII Sumenep, Hairullah, bersama anggota lainnya memasang banner Posko Pengaduan di Kantor PC IKA PMII Sumenep di Jl. Kamboja Sumenep.

Hairullah merasa terpanggil untuk membantu warga Perumahan Bumi Sumekar, terutama mereka dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang terdampak. “Banyak dari mereka membeli rumah dengan kredit bank. Sekarang, nilai aset mereka tergerus,” ungkap Hairullah.

Hairullah menyadari bahwa penyelidikan TKD di Perumahan Bumi Sumekar dan penetapan tersangka oleh Polda Jatim berdampak, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Akta Jual-Beli (AJB) di kawasan tersebut.

Dari keluhan yang diterima Hairullah, termasuk:

Pemblokiran agunan dalam pengajuan kredit bank.

Penurunan harga jual tanah dan bangunan, serta kesulitan pergantian nama kepemilikan.

Kesulitan proses AJB untuk SHM.

Beban psikologis (ketidakpastian & kegelisahan).

“Masih belum ada solusi untuk keresahan warga. Sementara itu, kebutuhan mereka mendesak. Beberapa sudah mencari solusi langsung kepada pihak berwenang, namun belum ada jawaban memuaskan,” tambah Hairullah. Kamis 14 Desember 2023.

Oleh karena itu, Pengurus Cabang (PC) Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) Sumenep membuka Posko Pengaduan di Sekretariat PC IKAPMII Sumenep, Jl. Kamboja Sumenep.

“Kami siap untuk mendampingi warga Perumahan Bumi Sumekar dalam mencari solusi bersama,” tegas Hairullah sambil menyediakan nomor Pengaduan 0852 3174 8527 & 0877 6956 1454.

Diketahui, Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap adanya kerugian negara hingga Rp 114 miliar akibat pertukaran Tanah Kas Desa (TKD) pada tahun 1997. TKD tersebut kemudian menjadi lokasi pembangunan Perumahan Bumi Sumekar oleh PT SMP (Sinar Mega Indah Persada).

Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pertukaran TKD tersebut, yakni HS, 63 tahun, Dirut PT SMIP; MR, 71 tahun, mantan kepala desa; dan MH, 76 tahun, mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Sumenep.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa ada tiga TKD di Sumenep Kota dan Kabupaten Sumenep yang memiliki masalah serupa, yakni Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota; Desa Cabbiya dan Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

error: