Ahli Waris Mengklaim Batas Tanah Berpagar Dua

Doc.Photo Batas Tanah Yang di klaim Ahli Waris

Situbondo, detik1.com – Lagi-lagi Polemik Tanah yang bersengketa kembali terjadi di Dusun krajan Barat
Rt 01 RW 02. Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur.

Yang mana ahli waris mengklaim Bahwa batas tanah warisan mendiang neneknya, yakni almarhum Bu Aryo dengan Nomor petok : 164 Persil : 251/klas : D III Luas : 240 M2. Atas Nama Bu Aryo. Dengan Batas-Batas sebagai Berikut:

Utara : pekarangan Bu Lin Timur : pekarangan Bu Marsuhan.
Selatan : pekarangan Pengairan.
Barat : Pekarangan Yulis Yati.

Jadi sesuai dengan surat yang pernah di keluarkan di Kantor Desa Sumber Kolak pada hari Minggu 05 Februari 2023 yangmana ahli waris kedatangan Tamu dari perangkat Desa Sumber Kolak. Yang di wakili Bapak Tonar, Bu Deny, Bapak RW, dan Bapak RT setempat Bapak Arif.

Adapun tujuannya adalah untuk menentukan batas-batas tanah Pekarangan Antara Batas Timur dan Barat, sambil menunjukkan sertifikat ( SHM ).

Namun karena sertifikat yang di bawa gambar petak tanah bersimpangan dengan surat keterangan yang di keluarkan di Kantor Desa Akhirnya ahli Waris dari Almarhumah Bu Aryo Yulis Yati dan Putri Putri menghentikan Sementara penetapan Batas-Batas tersebut dan memohon kepada perangkat Desa untuk membuka Leter C peta Bidang tanah itu di kantor Desa.

“Ya mas. Sebenarnya kami tidak pernah mempermasalahkan Batas Tersebut mulai dulu, cuman mulai ada orang baru yang menempati tanah ujung/ cocong yang melintas di ujung selatan tanah warisan Mendiang almarhum, Harus kami tanyakan kejelasannya terlebih dahulu,” tuturnya Yulis Yati selaku hak waris dari Bu Aryo.

Di tempat yang sama perwakilan dari Perangkat Desa yang langsung di wakili pak Tonar sepakat untuk membuka dan melihat fakta sesuai dengan Leter C yang ada di Desa.

“Ya mas, kami sepakat untuk menentukan Batas Batas ini akan kami Buka dulu Leter C peta Bidang di Buku Desa. Kami sepakat,” tutupnya.

(Red/Tim)

error: