AKBP Andi Sinjaya Berikan Kuliah Umum Mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Surabaya 

Situbondo, detik1.com – Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. didampingi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Dr. Sugiarto, S.H. M.H. memberi kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Jum’at (28/10/2022).

Dalam kuliah umum yang diikuti ratusan Mahasiswa Fakultas Hukum secara secara daring via zoom meeting, AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. berbicara dengan tema “Problematika Implementasi Restoratif Justice dalam Penegakan Hukum”.

Dalam kuliah umum tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. menjelaskan tentang perkembangan dan implementasi restorative justice dalam penegakkan hukum pidana di Indonesia sebagai model penyelesaian sengketa pidana termasuk praktek-praktek permasalahan pidana dan cara-cara efektif untuk melaksanakan restorative justice tersebut.

Restorative Justice adalah program nasional yang tertuang dalam Agenda RPJMN Th 2020-2024, PN 7 : Memperkuat  Stabilitas Polhukhankam Dan Tranformasi  Pelayanan Publik, Perpres No 18 Tahun 2020 tentang Penerapan Keadilan  Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana, Rkp  2022 dan Penegakan Hukum Nasional Sub Perbaikan  Sistem Hukum Pidana Dan Perdata Bagian Ke 2  Tentang Penerapan Keadilan Restoratif.

Sementara itu, Restorative Justice adalah Program Prioritas Kapolri Giat 12 Penerapan  Keadilan Restoratif Sebagai Bentuk  Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan  Penegakan Hukum Yang Berkeadilan dan Rencana Aksi “Polri Mengedepankan Hukum  Progresif Dalam Menyelesaikan Perkara  Melalui Keadilan Restoratif Yang Tidak Hanya  Melihat Aspek Hukum, Namun Juga Pada  Kemanfaatan Dan Keadilan.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. menjelaskan Pengertian Restorative Justice Menurut Ahli adalah Bentuk Pendekatan Penyelesaian Perkara Menurut Hukum Pidana dengan Melibatkan Pelaku  Kejahatan, Korban, Keluarga Korban, Atau Pelaku dan Pihak Lain Yang Terkait Untuk Mencari  Penyelesaian Yang Adil dengan Menekankan pada Pemulihan Kembali pada Keadaan Semula  dan Bukan Pembalasan.

Menurut Prof. Mahmud Md, Restorative Justice adalah Pendekatan dalam Penegakan Hukum Pidana yang  Mengusahakan Penyelesaian Secara Damai Dgn  Menjadikan Hukum sebagai Pembangunan Harmoni  Yang Bukan Sekedar Mencari Menang dan Kalah, dan  Bukan Sekedar Untuk Menghukum Pelaku dengan Maksud Membangun Kondisi Keadilan dan Keseimbangan Antara Pelaku Kejahatan, Korban  Kejahatan dan Masyrakat.

Sedangkan menurut, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji Restorative Justice adalah Menyelesaikan Permasalahan Hukum diluar  Pengadilan juga dapat dilakukan melalui Pendekatan  Economic Analysis of Law (EAL) yang Bertujuan  Akhir Untuk Meningkatkan Manfaat yang Terukur  Bagi Social Welfare Maximization. Sehingga Suatu  Penghapusan Pidana dari Kewenangan Aktif Penyidik  Terhadap Pemahaman “Tindakan Lain” dalam  Konteks Out of Court Statlement sesuai asas Keadilan  Restoratif adalah Tindakan yang “Doelmatigheid”  yang Dibenarkan Secara Hukum.

“ Perkara yang ringan tidak perlu sampai ke pengadilan sehingga masyarakat tetap kondusif, Namun untuk kasus-kasus besar, seperti narkoba, terorisme dan kasus korupsi, serta kasus yang bukan delik aduan tetap diselesaikan melalui jalur hukum dan di pengadilan “ jelasnya.

Dalam tatanan sederhana, lanjut AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. bahwa keadilan restoratif telah dilaksanakan oleh para Bhabinkamtibmas dengan metode problem solving, menyelesaikan permasalahan warga dengan pelibatan para pihak bermasalah dan pranata sosial lainnya dengan mengedepankan win-win solution kepada para pihak.

“ Pelaksanaan keadilan restoratif oleh personel Kepolisian, tidak hanya dilakukan fungsi Reserse Kriminal, namun juga pada pelaksana tugas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti Bhabinkamtibmas “ terangnya.

Pada materi yang disampaikan oleh Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H.  bahwa perkembangan Penegakan Hukum melalui Restoratif Justice ini, telah memberikan dampak dan pengaruh sangat besar, sehingga dapat memulihkan keseimbangan kondisi sebelum terjadinya tindak pidana pada kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Magister Ilmu Hukum Dr. Sugiarto, S.H. M.H. mewakili pihak Universitas Bhayangkara Surabaya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. yang berkenan hadir dan memberikan kuliah umum kepada Mahasiswa, sehingga dapat menjadi modal utama dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara.

Sumber: Humas Polres Situbondo

Pewarta: Hamzah

error: