AKBP Andi Sinjaya Sinergi Takmir Masjid Dalam Syiar Jumat, Himbau Masyarakat Situbondo Tidak Gelar Takbir Keliling

Situbondo, detik1.com – Kepolisian Resor Situbondo melarang adanya takbir keliling dikarenakan masih situasi Pandemic Covid-19. Takbir diperbolehkan digelar di Masjid/Musholla dan rumah masing-masing, hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Situbondo tanggal 27 April 2022 dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor Tahun 08 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M.

Himbauan larangan takbir keliling ini disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. saat melaksanakan Syiar Jum’at Ramadhan di Masjid Baitul Hikmah di Desa Talkandang Kecamatan Situbondo, Jawa Timur, Jumat (29/04/2022)

Hadir bersama Kapolres dalam kegiatan Syiar Jum’at Ramadhan Kabagren Kompol Didik Rudianto, S.H., Kabag SDM Kompol Nur Hadi Suseno, S.Sos., Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra, S.I.K., Kasat Samapta AKP Sugeng Winarno, Kasat Binmas Iptu Djembadi, Kapolsek Situbondo Kota Iptu Agus Siswanto,SH., Danramil 0823/01 Kapten Inf. Nasikin dan. Takmir Masjid Baitul Hikmah beserta Toga dan Tomas.

Selain itu, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Syiar Jum’at Ramadhan merupakan bagian dari program Syiar Kamtibmas yang merupakan program Polres Situbondo untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi dengan takmir masjid, jamaah dan masyarakat untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Situbondo.

“ Syiar kamtibmas ini lebih kepada pendekatan spiritual, mengedukasi warga di tempat ibadah melalui ceramah untuk bersama-sama menjaga kamtibmas diwilayah Situbondo tetap kondusif dan juga mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 khusunya vaksinasi “ ucap AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.

Doc.Photo Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya Saat Memberikan Himbauan Agar Tidak Melakukan Takbir Keliling

Lebih lanjut tekait larangan takbir keliling, menurut Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. bahwa kebijakan Pemerintah harus didukung oleh semua elemen masyarakat karena tujuannya untuk antisipasi dan pencegahan pandemic Covid-19. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan Mudik Aman dan Sehat dengan ketentuan sudah divaksin sampai dosis 3 atau booster.

“Meskipun sudah landai, namun saat ini masih dalam situasi pandemic Covid-19. Kami harapkan kebijakan Pemerintah yang melarang takbir keliling bisa dipatuhi dan juga bagi yang mudik diharapkan bisa vaksin sampai dosis 3 atau booster. Tujuan Pemerintah adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat “ papar AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.

Setelah menyampaikan pesan kamtibmas kepada jamaah dan masyarakat, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. memberikan bingkisan kepada takmir masjid Baitul Hikmah.

(Humas/Fril)

error: