Banyuwangi, detik1.com – Aksi bejat Sang kakek di Ungkap Oleh Unit Reskrim Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap FH (44) atas dugaan pencabulan, Selasa (1/3/2022).
Diduga (FH) 44 Tahun mencabuli cucunya, seorang anak perempuan yang berusia tujuh tahun, Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan, Mengatakan Saat di Konfirmasi detik1.com, Membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Lita mengatakan, pihaknya memberikan keterangan terbatas untuk kasus ini, demi melindungi data korban tindak kekerasan seksual,” Tambahnya.
“Saya release general (umum) saja, karena (korbannya) anak-anak,” kata Lita melalui aplikasi pesan, Rabu (2/3/2022).
Menurut Lita, terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Cluring dan tinggal serumah dengan korban, Pelaku mencabuli cucunya itu pada Senin (21/2/2022), Saat itu, rumah yang mereka tempati sedang sepi, tidak lama kemudian Aksi bejat si Kakek beraksi.
“Keesokan harinya, korban merasakan sakit di bagian kemaluan dan menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya itu pada orangtua si Korban.
Polsek Cluring Langsung bergerak melakukan penangkapan atas laporan dari orangtua korban yang diterima pada Minggu (26/2/2022).
FH ditangkap dengan tuduhan melanggar KUHP Pasal 76 E jo 82 (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Lita mengatakan, saat (FH) melakukan aksinya, tidak disertai dengan kalimat rayuan maupun ancaman,” Tidak ada ancaman atau rayuan (oleh pelaku saat beraksi),” Ujar Lita.
(Ben/Tim)