Sumenep, detik1.co.id //Seorang terduga dalam kasus penyalahgunaan pil yang kini tengah diselidiki di Polsek Sapudi, Polres Sumenep, yang sudah masuk Daftar Pencairan Orang (DPO) dengan inisial HA, diduga masih bebas berkeliaran di wilayah Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Situbondo. Hal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama bagi para aktivis anti-narkoba yang berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dengan tegas.
Salah satu aktivis anti-narkoba menyampaikan harapannya agar Polsek Sapudi bertindak cepat dalam menangkap HA, mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan jika peredaran narkoba tidak diberantas secara serius. Menurutnya, penanganan kasus seperti ini harus dilakukan tanpa kompromi, guna memberikan efek jera serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Kami berharap agar jajaran Polsek Sapudi dapat segera meringkus terduga pelaku HA, Peredaran narkoba di tengah masyarakat khususnya di kepulauan Sapudi tentunya sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda,” ujar aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kapolsek Sapudi, Iptu Agus Sugito, SH.,MH., saat di konfirmasi awak media DetikOne menyampaikan bahwa secepatnya akan melakukan penangkapan terhadap terduga HA yang sempat buron beberapa bulan lalu,” saya akan perintahkan Kanitreskrim untuk segera menangkap terduga pelakunya yang sempat buron dan sudah masuk Daftar Pencairan Orang (DPO) mas,” ujar Kapolsek asal Banyuwangi ini. Selasa 12 September 2024.
Publik berharap agar kepolisian bisa lebih transparan dan segera menindaklanjuti laporan-laporan terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga ketentraman wilayah.