Buol, Sulteng, detik1.co.id // Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) ditemukan di wilayah areal titik koordinat Hutan Wilayah IUP PT Sonokeling, tepatnya di Blok 10, Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol. Pada lokasi tersebut, dua unit alat berat teridentifikasi menghancurkan hutan. Satu unit alat berat merek Volvo ditemukan rusak di wilayah Nanasan, sementara alat berat merek Komatsu masih beroperasi di Blok 10 dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan IUP PT Sonokeling.
Berdasarkan pantauan perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P.45) Sulawesi Tengah pada 28 Desember 2024, aktivitas PETI tengah berjalan di lokasi titik koordinat plasma masyarakat dalam areal HGU dan IUP milik PT Sonokeling. Pemodal aktivitas ilegal ini diketahui bernama Irwan Kerompot, warga Kabupaten Buol, yang dibantu oleh Jufri alias Uping, warga Desa Kokobuka.
Jufri, yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, berperan sebagai penunjuk jalan, penyedia lahan, dan mengetahui titik lokasi emas yang dikelola di area plasma masyarakat tersebut. Lokasi aktivitas PETI ini berada dalam areal yang masuk dalam HGU dan IUP PT Sonokeling.
Akses jalan menuju lokasi tambang ilegal di Blok 10 sengaja dirusak dan dibuat ekstrem oleh penambang agar aparat penegak hukum (APH) sulit menjangkau lokasi tersebut, ungkap perwakilan LAKI P.45 Sulawesi Tengah pada Jumat, 10 Januari 2025.
Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Kepala Desa Kokobuka menyatakan dirinya tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di desanya. Ia hanya mengetahui bahwa aktivitas tersebut berlangsung di areal plasma masyarakat yang termasuk dalam HGU dan IUP PT Sonokeling.
“Pemodal bernama Irwan Kerompot pernah datang ke kediaman saya, ditemani Jufri alias Uping, anggota BPD, untuk meminta izin masuk ke wilayah tersebut dengan membawa alat berat excavator. Namun, saya tidak pernah menyuruh atau melarang. Saya meminta mereka untuk pamit kepada instansi terkait, yaitu pemerintah daerah Kabupaten Buol. Jika pemerintah daerah mengizinkan, maka mereka bisa masuk,” jelas Kepala Desa Kokobuka.
Terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di lokasi plasma masyarakat yang masuk dalam HGU dan IUP PT Sonokeling, Kepala Desa Kokobuka menyatakan akan mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan tersebut. Ia berkomitmen bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) guna menertibkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan di wilayahnya.
“Keberadaan tambang ilegal ini tidak hanya merusak hutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum. Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan APH untuk menghentikan aktivitas ini,” ungkapnya.
Aktivitas PETI di wilayah ini menjadi sorotan, terutama mengingat dampaknya terhadap lingkungan serta dugaan keterlibatan beberapa pihak yang memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut.