Sumenep, detik1.co.id // Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan seorang anggota Polsek Sumenep Kota, Bripka AF, terlibat cekcok dengan warga saat melayani laporan kehilangan STNK pada 18 Desember 2024. Dalam video tersebut, Bripka AF diduga menantang warga untuk melakukan carok, tradisi duel menggunakan celurit khas Madura.
Insiden bermula ketika seorang warga bernama Faqih datang ke Polsek Sumenep Kota untuk melaporkan kehilangan STNK sepeda motornya. Faqih merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan karena ada warga lain yang datang belakangan namun dilayani lebih dulu. Ketidakpuasan ini memicu adu mulut antara Faqih dan Bripka AF, yang kemudian berujung pada dugaan tantangan carok oleh Bripka AF.
Kasus ini kemudian dibawa ke sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dengan Nomor: PUT KKEP/02/III/2025/KKEP pada 11 Maret 2025. Dalam sidang tersebut, Bripka AF dijatuhi hukuman penempatan di tempat khusus (sel Provos) selama 14 hari.
Namun, keputusan ini mendapat kritik dari pihak korban yang menganggap hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan. Moh. Sy. Maulana, SH., Ketua Umum LBH Wiraraja sekaligus adik korban, menyatakan keberatan atas keputusan yang diambil oleh KKEP.
“Kami sebagai korban merasa tidak mendapatkan keadilan jika sanksi yang diberikan hanya sebatas kurungan selama 14 hari tanpa ada sanksi lain,” ujar Maulana.
Maulana menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kapolri untuk meninjau ulang keputusan tersebut, di antaranya: Meminta agar Bripka AF dimutasi jauh di luar Madura karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi kepolisian, Pertama Menilai tindakan Propam yang menyatakan perbuatan Bripka AF hanya sebatas percobaan sebagai keputusan yang keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum, Kedua Akan menyampaikan keberatan kepada Kapolri karena menduga adanya keberpihakan dari Polres Sumenep dalam memberikan sanksi ringan dan yang Ketiga mendesak agar Bripka AF mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa, mengingat dugaan bahwa tindakan serupa telah dilakukan berulang kali.
Maulana menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil keputusan ini langsung kepada Kapolri sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang mereka rasakan.
“Keputusan ini harus dikaji ulang karena tidak mencerminkan keadilan. Kami akan meminta Kapolri memberikan sanksi tegas kepada Bripka AF karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan viral di berbagai media,” tutup Maulana saat ditemui di Bascame Lidik Hukum dan HAM.