Bondowoso, detik1.com – Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso mengaku tidak mengetahui jika ada surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memerintahkan Bupati Salwa Arifin untuk mengembalikan jabatan sejumlah pejabat eselon III yang dilantik dan dimutasi karena dianggap tidak sesuai undang – undang.
“Belum tahu itu, saya belum tahu,” singkat Bupati Salwa usai mengikuti gelar pisah sambut Sekda Bondowoso pada Selasa, (29/03/2022).
Diketahui sebelumnya, sempat muncul dalam pemberitaan dari portal media ciber, jika Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar, mengaku mengetahui jika ada surat tembusan dari KASN yang sudah diterima Bupati.
Dimana dalam kabar tersebut, KASN mengirim surat rekomendasi kepada Bupati Salwa Arifin dan meminta agar 6 pejabat eselon III yang dimutasi pada tanggal 27 desember 2022 yang lalu, dikembalikan ke tempat asalnya.
Menanggapi pemberitaan tersebut Wabup Irwan yang dikonfirmasi sejumlah awak media di pendopo kabupaten, Selasa (29/03/2022), juga mengaku tidak mengetahui perihal itu.
“Kata siap ?, Kata siapa itu ?,” tanya baliknya kepada beberapa awak media dengan bahasa jawa.
Namun demikian, saat ditanya apakah media ciber tersebut yang tidak benar dalam memberitakan statement dirinya, wabup mengatakan juga tidak tahu.
“Ya tidak tahu, Nanti tak foto copy semua. Jika sekarang saya tidak bisa ngomong ya kan. Nanti jika ada foto copynya semua, saya kasih satu-satu ya,” cetusnya kepada awak media DetikOne
Sebagai catatan dalam mutasi tertanggal 29 Desember 2022, ada sekitar 40 pejabat eselon lll dan IV yang mengikuti sumpah jabatan mutasi, rotasi dan promosi.
(Sukri)