Situbondo, detik1.com – Kades Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jawa Timur, menghadiri panggilan Inspektorat terkait adanya pengaduan/pelaporan masyraakat Desa Sumberejo, Rabu (15/06/ 2022).
Sebagaimana dilansir dalam pemberitaan sebelumnya bahwasanya Kades Sumberejo dan Kasi Pemerintahan desa Sumberejo dilaporkan/diadukan ke DPRD, Bupati, Sekda, Inspektorat, Kadis DPMD, nampak hari ini Kades Sumberejo mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo.
Saat ditemui di ruang kerjanya, (Kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo) Juwito memberikan penjelasan kepada awak media bahwa Kades Sumberejo sudah menemui dirinya untuk memberikan keterangan terkait adanya pengaduan/pelaporan masyarakat perihal pelayanan kepada masyarakat khususnya perihal penerbitan Surat Pernyataan waris diterbitkan Kades Sumberejo dan mengetahui camat Banyuputih.
“Kepada saya Kades Sumberejo mengatakan, karena ada data baru, sehingga Kades Sumberejo tidak mau tanda tangan data sporadik yang diajukan warga yang berinisial E dan M, dan hari ini juga kades Sumberejo mengeluarkan surat pembatalan surat pernyataan waris Nomor : 29/WRS/IX/2021 tanggal 22 September 2021 dengan alasan tidak sesuai riwayat tanah tersebut (yang diajukan penyertifikatan) dan Kades Sumberejo juga mengeluarkan Surat Pernyataan Waris atas nama almarhum P. Andiya, itulah alasan kades Sumberejo tidak mau tanda tangan data sporadik atas permohonan warga,” ujar Juwito dengan tegas.
Saat dikonfirmasi awak media via whatsapp Kades Sumberejo menjelaskan, “tidak perlu diperpanjang mas, malu sama orang, saya tidak mau memperpanjang masalah ini, karena urusan saya masih banyak, tapi kalau ada seseorang yang mau memperpanjang masalah ini ya tidak masalah, saya akan hadapi sebisa saya, saya tidak senang ramai, karena apalagi hanya masalah perdata dan saya yakin data saya sangat kuat dan bisa dipertanggung jawabkan, minta maaf saya masih banyak urusan ,” jelas Kades Sumberejo.
Di tempat terpisah Adi dan Anang selaku kuasa pendamping warga menerangkan kepada awak media bahwasanya, sah-sah saja Kades Sumberejo berkata demikian dan itu hak dia (Kades Sumberejo), kami akan menempuh jalur Hukum jika memang ada celah dari pembatalan surat pernyataan waris atas nama almarhum P. Andiya yang dibuat Kades Sumberejo hingga masalah pengurusan surat-surat tanah warga ini menjadi terang benderang dan memiliki kepastian Hukum.
“Saya menganggap dan menduga kades Sumberejo dalam melayani masyarakat khususnya penerbitan surat pernyataan waris sudah benar dan tidak benar mengeluarkan surat pembatalan pernyataan waris, seharusnya melalui jalur Hukum ke PTUN yang berhak membatalkan produk surat-surat, jadi saya menganggap Kades Sumberejo tidak memiliki kapasitas terkait pembatalan surat pernyataan waris, makanya dalam pengaduan masyarakat desa Sumberejo tersebut diterangkan diduga Kades Sumberejo melanggar UU Nomor 6 tahun 2014 dan UU Nomor 43 tahun 2014,” tutupnya.
(Red/Tim)