Sumenep, detik1.com – Rupanya CCTV ETLE untuk penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur, sebagai tindaklanjut intruksi Kapolri yang disebutkan sudah terpasang di beberapa titik ternyata hanya sekedar formalitas lantaran diketahui tidak berfungsi.
Kondisi ini terungkap saat mjinews.net melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pasca merilis dan diberitakan sejumlah media terkait beberapa titik yang terpasang CCTV ETLE untuk penerapan tilang elektronik menindaklanjuti instruksi Kapolri untuk tidak lagi melakukan tilang manual.
“Masih nunggu konek dengan Polda, Sumenep sudah siap,” terang Widiarti, Selasa (1/11/2022) malam namun enggan mengklarifikasi lebih lanjut.
Adapun dalam rilis dan diberitakan sejumlah media, CCTV ETLE yang telah terpasang disebutkan, diantaranya Simpang 3 Jalan Slamet Riyadi, Simpang 3 Arya Wiraraja, Simpang 3 PKPN dan Simpang 4 Jalan Diponegoro. Namun ternyata, mengejutkan, CCTV ETLE tersebut masih sekedar fanya formalitas tidak berguna lantaran tidak berfungsi.
Kasi Humas Polres Sumenep juga enggan memberikan klarifikasi terkait kepemilikan CCTV ETLE yang disebutkan sudah terpasang salah satunya di Simpang 3 Arya Wiraraja untuk penerapan tilang elektronik tersebut.
Mengingat diketahui sebelumnya, disebutkan jika keberadaan CCTV di traffic light lampu merah di Kota Keris di Simpang 3 Arya Wiraraja milik Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Sumenep. Yang kala itu juga tidak berfungsi menangkap pelaku tabrak lari yang sampai saat ini belum terungkap yang seharusnya jadi penunjang dan berfungsi mengindentifikasi identitas kendaraan di wilayah tersebut.
(Humas Polres Sumenep/Red)