Berpura-pura Menjadi Pacar, Seorang Pemuda Ditangkap Karena Membawa Kabur Motor dan HP

Situbondo, detik1.com –:Tim Reserse Mobile (Resmob) Kota, Polres Situbondo yang di dipimpin Aiptu Wayan Parka telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan/penggelapan berdasarkan laporan Polisi tertanggal 11 Oktober 2022 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dialami oleh SS, seorang perempuan yang berasal dari Asembagus, Situbondo, Jawa Timur. Rabu, 19 Oktober 2022.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo, di sebuah Salon Potong Rambut yang berada di Jl. Gunung Arjuna, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo.

Sesuai dengan keterangan Kasi Humas Polres Situbondo, yaitu Iptu Achmad Sutrisno, ia membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan dan penggelapan, yakni SF (24), warga Jl. Manyar, Lingkungan Puring, RT 02/RW 02, Desa Slawu, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Menurut informasi yang didapat, pelaku merupakan seorang residivis.

Modus operandi terduga pelaku adalah mendekati korban dengan cara pelaku berpura-pura ingin memacari korban. Saat korban lengah, akhirnya motor dan handphone korban digondol dan dibawa kabur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Resmob Polres Situbondo di antaranya adalah sebuah handphone dengan tipe Reno 4 warna ungu serta satu unit sepeda motor dengan nopol P.3731.DR.

“Ya benar. Resmob Polres Situbondo telah melakukan penangkapan terhadap SF dan berhasil mengamankan barang bukti. Selanjutnya perkara tersebut dalam proses penyidikan dan kemudian akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo,” tutur Iptu Sutrisno selaku Kasi Humas Polres Situbondo.

Lebih lanjut Kasi Humas menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati kalau meminjamkan sepeda motor kepada orang yang baru dikenal sebelum mengenali karakter orang tersebut.

(Hamzah)

Baca Juga:
Polres Pasuruan Berhasil Amankan Komplotan Spesialis Pembobol Toko
error: