Bondowoso, detik1.com – Ketua DPRD Bondowoso sekaligus Ketua DPC PKB Bondowoso, Achmad Dhafir tertawa terbahak-bahak seteleh mendengar kabar, jika dirinya di laporkan Ke Polres oleh Bupati Bondowoso terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dikonfirmasi awak media melalui telepon selulurnya, Sabtu (12/03/2022) Politisi PKB Achmad Dhafir menjawab tertawa untuk interaksi ini.”Ha ha ha ha ha,” tawa Politisi PKB ini.
Sekedar di ketahui Bupati Bondowoso, Salwa Arifin melalui kuasa Hukumnya, mendatangi Mapolres Bondowoso untuk melaporkan Achmad Dhafir yang lagi viral di jagat Maya, terkait dugaan Jual Beli jabatan di Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.
Aduan tersebut dilayangkan setelah ultimatum 2×24 jam yang disampaikan melalui Sekretaris Jenderal DPC PPP Bondowoso, Barri Sahlawi Zain, namun tak diindahkan oleh Ahmad Dhafir.
Menurut Sahlawi, pihaknya mengadukan Ahmad Dhafir dengan dugaan pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong.
“ini UU ITE ya pak?? Iya tetap menggunakan ITE. Kalau bahasanya salah alamat, sebelum UU ITE yang tahun 2008 dirubah kita bisa mengatasnamakan. cuma setelah dirubah dengan UU nomer 19 tahun 2016 berdasarkan putusan MK, berdasarkan putusan MK ini tak boleh tidak,” ungkapnya dikonfirmasi di Mapolres Bondowoso.
Ia menyebutkan bahwa dalam aduan itu pihaknya juga menyertakan bukti berupa video yang viral, berita, dan pernyataan Ahmad Dhafir yang memperkuat atas statement sebelumnya.
Disinggung perihal kuasa hukumnya, kata Sahlawi, Bupati Salwa Arifin telah menunjuk tiga kuasa hukum. Yakni, Husnus Sidqi, Edi Firman, dan Gigih Wijaksono.
“Kita sudah koordinasi. Dan itu opsional Bupati. Kalau Bupati mau menggunakan unsur pemerintahan atau unsur kuasa hukum pihak profesional, maksud saya di luar pemerintahan, itu hak Bupati,” tuturnya
Sementara itu, Kuasa Hukum Bupati Salwa, Husnus Sidqi mengaku, aduan terhadap Ahmad Dhafir telah lengkap legal standingnya.
“Semua melekat itu menurut saya, kita melaporkan namanya. Terlepas itu dari ketua Dewan, atau ketua PKB. Itu lengkap kita sampaikan legal standingnya,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, melalui Kasatreskrim AKP Agung Ari Bowo, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan aduan tersebut. Selanjutnya, akan dipelajari dan ditindak lanjuti.
“Sudah kami terima, selanjutnya akan dipelajari dan ditindak lanjuti,”tutupnya
(Ifung/Agus)