Butuh Ketegasan Pemkab Sumenep, UMP CV. Adi Podei Tirta Utama Terlalu Rendah.

Sumenep, detik1.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah Standarisasi Minimal Gaji yang harus di berikan Kepada Para Pekerja Atau Karyawan Oleh Setiap Perusahaan. Hal ini di atur dalam Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021).

Kemudian dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tahun 2013 Menjelaskan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten (UMP/UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten atau Kota dimana Perusahaan tidak boleh memberikan Upah lebih Rendah dari upah minimum yang telah di tetapkan.

Namun Hal ini berbeda dengan yang di alami oleh Salah satu Karyawan CV. Adi Poday Tirta Utama yang ber Alamat di Jalan Rok korok Desa Pancor Kecamatan Gayam Pulau Sapudi Kab.Sumenep, yang tidak mau disebutkan namanya.

Sebut saja Mawar, Ia Menceritakan Ke Pada Awak Media bahwa gaji yang ia Terima tidak Sampai UMK dari Perusahaannya CV. Adi Poday Tirta Utama yang Memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang di beri Nama A-Z. Dimana UMK Untuk Seluruh Area Kab.Sumenep Sebesar Rp. 1.978.000 (Kamis, 23/04/2022).

“Saya hanya digaji Kurang lebih Rp.1.300.000 Perbulan Mas” Ungkapnya.

Mawar Melanjutkan bahkan ada yang lebih miris dari pada dirinya, yaitu buruh yang di pekerjakan bagian Packing. Mereka di upah berdasarkan berapa jumlah kardus yang mereka packing. Satu kardusnya perusahaan menghargainya dengan upah cuma Rp.300 Perkardus.

Doc.Photo Perusahaan Air Minum CV Adi Poday Tirta

“Bagian Packing (borongan), mereka di beri gaji Rp.300 perkardus mas, jadi pendapatan mereka tergantung banyaknya air kemasan yang di paking ke kardus mas, berapa kardus yang mereka paking yaitu hasilnya mereka mas.” Jelasnya.

Menurut keteranganya setidaknya ada Sepuluh Buruh yang di Pekerjakan di bagian Packing. Dan Setiap Harinya Mereka bisa membungkus atau Packing Air Dalam Kemasan Seribu Kardus dalam bentuk gelasan perhari. Dan Seratus kardus dalam bentuk botolan.

“Sekitar ada sepuluh orang di bagian packing mas. Mereka dalam sehari bisa bungkus seribu kardus untuk yang air gelas. Kalau yang botol seratus kardus mas. Tinggal hitung mas berpa pendapatannya mereka perbulan mas. Makin jauh malah” Terangnya.

Menanggapi Problem Carut marutnya dalam Penggajian atau Atau Upah Minimum dari Perusahaan di daerahnya, Tijani Aktivis Kepualauan Sekaligus Sarjana Hukum angkat Bicara.

Menurutnya Karyawan atau Pekerja di suatu Perusahaan harus di perhatikan Kesejahteraanya.

“Jelas dalam dalam Pasal 6 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Menyebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha” Jelasnya.

Pria Kelahiran 1994 ini Menambahkan Jika benar CV. Adi Poday Tirta utama memberikan Upah di bawa gaji UMK makan itu sudah Melanggar Hukum.

“Jelas melanggar Hukum kalau benar menggaji karyawannya di bawah UMK. Karena sudah melanggar Pasal 90 dan Pasal 185. Dan di kenakan tindak pidana Penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun atau denda sebesar 400 Juta” Tutupnya.

Sekedar Informasi sampai berita ini terbit Pihak Dari CV. Adi Poday Tirta utama di hubungani lewat via Telpon dan chat Whatsapp untuk Klarifikasi namun tidak di respon. Bakat Chat Whatsapp dari awak media cuma di baca dan tidak di balas.

(Red/Tim)

error: