Diduga Melakukan Pungutan Liar (Pungli), Ketua LPK Situbondo Akan Melaporkan Oknum Perangkat Desa Kayumas

Situbondo, detik1.com – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di gulirkan oleh presiden Joko Widodo tersebut sejatinya banyak manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Situbondo, Khususnya di Desa Kayumas.

Akan tetapi program dari Presiden ini banyak di manfaatkan oleh sekelompok orang yang ingin meraup keuntungan dengan menarik biaya ke masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat tanah, padahal sesuai dengan SKB 4 Menteri terkait pungutan biaya PTSL, Pemerintah memberikan aturan senilai Rp.150 ribu per bidang tanah, agar tidak memberatkan warga., namun ada saja oknum Perangkat Desa yang meraup keuntungan dengan cara memungut biaya melebihi dari nilai yang sudah menjadi ketentuan Pemerintah.

Salah satunya terjadi di Desa Kayumas yang mana para oknum pelaksana (panitia PTSL) diduga melakukan pungli. kabar tersebut santer terdengar di wilayah Kabupaten Situbondo akhir-akhir ini.

Hasil investigasi Tim Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) ke Desa Kayumas menjelaskan, bahwasanya menemukan dugaan adanya pungutan liar dari Oknum Panitia.

Dikonfirmasi awak media DetikOne dan Sibernews, Deny Rico selaku ketua LPK mengatakan, bahwa dirinya bersama tim sudah melakukan Investigasi beberapa kali ke Desa Kayumas.

“Saya bersama tim sudah beberapa kali ke Desa Kayumas, dan kami menemukan dugaan pungutan liar (pungli) terkait PTSL yang ada di Desa Kayumas, pasalnya pemohon di mintai uang senilai Rp.650.000 ribu dari yang seharusnya Rp.150.000 ribu sesuai yang di tetapkan Pemerintah,” ujar Deny, Kamis (16/06/2022).

Lebih lanjut Deny Rico menambahkan, dirinya akan mengumpulkan bukti-bukti untuk di laporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.” Kami akan usut tuntas persoalan ini sampai ke akar-akarnya. Agar tidak menduplikasi setiap tahunnya, karena dalam program tersebut diduga aturan yang sudah di terbitkan oleh Pemerintah tidak di patuhi dengan di beri kata-kata pamungkas “Kesepakatan Bersama” namun atas kesepakatan tersebut tidak berani memberikan bukti kwitansi sesuai dengan biaya yang telah di sepakati,” tutur aktivis muda asal Situbondo ini dengan nada geram.

Perlu diketahui bahwa program PTSL ini sudah di atur dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 tahun 2018. yang mana program ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan berlangsung hingga tahun 2025. Maka untuk mempermudah dan memperlancar jalannya program yang di instruksikan oleh Presiden dan Tiga Menteri Telah Mengeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang mengatur tentang biaya program PTSL ini.

Ketiga Menteri tersebut diantaranya : Menteri Agraria Tata Ruang /Kepala BPN Bapak Sofyan A.Djalil bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo telah mengeluarkan Surat Keputusan Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167.A/2017, tertanggal 22 Mei 2017.telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa dan Bali sebesar Rp.150.000. ribu.

“Jadi jelas surat Keputusan Tiga Menteri tersebut untuk menetapkan biaya kegiatan operasional Kelurahan atau Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi, pembiayaan penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok maupun transport petugas Kelurahan dan Desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan documen yang di perlukan,” tutup Deny.

Sementara sampai berita ini tayang, Kepala Desa Kayumas, Abdul Jalil di Konfirmasi via whatsapp nya belum memberikan tanggapan/tidak merespon.

(Red/Tim)

error: