Diduga Menggelapkan Mobil, Warga Peleyan Inisial RS di Laporkan Ke APH

Situbondo, detik1.com – DPC LSM Penjara Indonesia Situbondo, mendampingi Qosim asal Kota Banyuwangi yang mobilnya digelapkan oleh salah satu warga Dusun Ardani, Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Situbondo, inisial RS. Senin, (25/04/ 2022).

Laporan penggelapan Mobil Pick Up Mitsubisi L 300 diterima langsung oleh Aiptu, Marsoyo dengan nomor Laporan TBL/B/150/IV/2022/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur.

Menurut Muhsin Al Fajar selaku ketua DPC LSM Penjara indonesia menjelaskan, bahwa terlapor dengan sengaja melakukan penggelapan mobil Mitshubishi L 300 dengan Nopol P8494 VE.

Menurutnya , terlapor melakukan penggelapan setelah dimintai tolong oleh pemilik mobil untuk digadaikan karena ada kebutuhan keuangan, sekitar jam 11.00. WiB, pada hari Minggu lalu.

Dari pengakuan RS kepada Qosim menjelaskan, bahwa mobil tersebut bermasalah dan di ambil oleh salah satu oknum Anggota kepolisian, lalu RS membuat pengakuan lagi bahwa mobil diambil oleh pihak Bank, setelah ditanya kembali mobil tersebut kepada RS terus berdalih membuat pengakuan jika mobil digadaikan karena kalah taruhan di Lokalisasi daerah Situbondo, padahal pengakuan Qosim selaku pihak yg menerima amanah dari pemilik mobil asal Banyuwangi, mobil itu tidak bermasalah dan jelas ada surat-surat resmi seperti BPKB dan bukti kepemilikan lain.

Akhirnya Qosim yang mengaku dirinya merasa dipermainkan oleh RS, mengadukan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat untuk meminta pendampingan ke kantor polisi guna melaporkan kasus tersebut.

Fajar selaku Ketua LSM Penjara Mengatakan. “Kami DPC LSM Penjara mendampingi pihak pengadu untuk melaporkan kejadian ini ke kantor polisi guna meminta pertanggung jawaban kepada saudara RS, dan hari ini kami bersama anggota, sudah melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil ke Mapolres Situbondo,” pungkasnya.

(Red/Tim)

error: