Situbondo, detik1.co.id // M.Yamin warga asal Pulau Sapudi,Sumenep, Madura, diduga menjadi Korban penipuan yang di lakukan oleh IZ, warga Lugundang Barat, Desa Talkandang, Situbondo.
Dugaan penipuan tersebut menurut penuturan korban kepada awak media DetikOne bermula ketika dirinya mengontrak sebuah toko selama 2 tahun dengan nominal Rp.18.000.000,:. namun toko tersebut tidak bisa saya tempati dengan berbagai macam alasan.
Sehingga saya meminta bantuan saudara yang tinggal di Situbondo untuk menemani saya ke rumah IZ agar menyelesaikan persoalan tersebut. hingga akhirnya IZ berjanji dan membuat pernyataan untuk mengembalikan uang tersebut di akhir bulan Maret 2023.
“Saya sudah memberinya toleransi mas, namun dia hanya janji-janji terus, dan tidak ada etikat baik untuk menyelesaikannya. sehingga saya berencana untuk melaporkan IZ ke Mapolresta Situbondo,” tutur M Yamin, Selasa 15 Agustus 2023.
Lebih lanjut Yamin mengatakan, hari ini ia datang jauh dari sapudi untuk menemui IZ dan apabila yang bersangkutan tidak berniat menemuinya, maka persoalan ini akan saya bawa ke ranah hukum saja.
“Hari ini saya mendatangi ketua RT 04 RW 08 Lagundang Barat mas, tujuannya kami mohon ijin untuk bertamu ke rumah IZ dan Alhamdulillah pak RT menyambut baik kedatangan kami,” tutup Yamin.
Pewarta : Aditya
Editor : Redaksi