Diduga Oknum Polisi di Bondowoso Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Kemirian 

Bondowoso, detik1.co.id //Seorang warga Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, yang diidentifikasi dengan inisial AJ, diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi oleh oknum Kanit Resmob Polres Bondowoso. Berinisial FA bersama dengan timnya.

AJ dituduh melakukan pencurian tembakau di Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Bondowoso, pada tanggal 19/08/24, ia dikabarkan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan oleh si oknum polisi tersebut.

Menurut AJ saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pada saat itu dirinya disuruh berdiri dengan satu kaki. tak lama kemudian dirinya dipegang lehernya oleh oknum Polisi inisial BR sambil diancam suruh mengakui kalau dirinya telah melakukan pencurian.

“Saya di takut-takuti oleh oknum polisi berinisial BR dan FA mas, selajutnya BR mencekik leher saya sambil bilang mau menembak kalau tidak mengaku, Karena saya tidak merasa melakukan pencurian ya saya tidak mengaku lah mas, masak orang tidak mencuri suruh mengaku mencuri,” ujar AJ dengan nada geram

Lebih lanjut AJ menjelaskan bahwa bukan hanya Oknum Polisi inisial BR yang melakukan penyiksaan, tapi adalagi oknum polisi inisial FA yang menganiayanya di bagian perut saat di lakukan pemeriksaan di Polsek Tamanan.” Bukan hanya di cekik leher dan perut mas, bahkan saya sempat di lempar pakek botol air mineral merek AQUA mas, akibat penyiksaan yang dilakukan FA dan BR tersebut saya sering mengalami sakit di bagian perut dan leher mas,” jelas AJ.

Keluarga AJ dan beberapa warga sekitar menyatakan keprihatinan atas tindakan ini dan berharap pihak berwenang melakukan penyelidikan yang adil. Mereka meminta agar kasus ini ditangani dengan serius untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.

“Kami mengadukan permasalahan ini kepada Lembaga Bantuan Hukum Barisan Independen Nusantara (LBH BIN) agar mendapatkan keadilan dan biar ada efek jera buat si oknum polisi tersebut,” ujar keluarga korban inisial SM.

Sementara itu, Sekjen LBH BIN, Selamet, saat di konfirmasi awak media DetikOne,Senin 01 September 2024, menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan kedua oknum tersebut ke pihak Paminal Polres Bondowoso.” Saya akan melaporkan dua oknum polisi tersebut ke Paminal Polres Bondowoso mas biar di tindak lanjuti kasus penganiayaan tersebut, karena sudah jelas apabila polisi melakukan penganiayaan terhadap masyarakat, maka si oknum tersebut dapat dijerat dengan pasal 446 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman adalah pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak 4,5 juta,” pungkas Selamat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bondowoso belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Masyarakat setempat berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan aparat penegak hukum bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

error: