Sumenep, detik1.co.id // Ach Supyadi, SH., MH. sebagai Kuasa hukum mantan Kepala Desa Larangan Tokol, Siswato menilai tindakan sewenang-wenang oknum penyidik di Polsek Tlanakan dan oknum polisi di Polres Pamekasan yang telah menetapkan tersangka terhadap kliennya sangat keliru.
Supyadi mengecam keras keputusan sewenang-wenang oknum penyidik dalam penetapan tersangka kepada Siswanto, seharusnya menurut Supyadi kliennya ini mendapatkan apresiasi karena melayani masyarakat, tapi oleh oknum penyidik justru malah dikriminalisasi.
Siswanto adalah mantan Kepala Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan yang menjabat selama 3 periode, periode pertama dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2008, periode kedua dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2014 dan periode ketiga dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.
Pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Larangan Tokol tepatnya pada bulan Maret 2019 SISWANTO selaku Kepala Desa pernah memberikan Surat Keterangan Ahli Waris kepada salah satu warganya yang bernama SULIHA, kemudian SULIHA meninggal pada tanggal 30 Juli 2021.
Surat Keterangan Ahli Waris diberikan kepada Suliha atas permintaan Suliha yang saat itu membutuhkan karena Suliha memang sebagai ahli waris dari suaminya yang bernama Ismail yang lebih dahulu meninggal dunia pada tanggal 20 Januari 2013.
Supyadi menuturkan kepada sejumlah awak media bahwa sebagai bukti jika Suliha memang merupakan ahli waris dari suaminya almarhum ISMAIL keduanya punya Buku Nikah asli yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Tlanakan pada tanggal 24 Januari 1983, Kartu Keluarga (KK), serta ada Surat Putusan dan Penetapan Pengadilan Agama Pamekasan Nomor 0137/Pdt.P/2019/PA.Pmk, yang isi putusannya adalah menetapkan SULIHA Binti Angrijo sebagai ahli waris dari Almarhum Ismail Bin Mattalwi.
Namun pada tanggal 27 Maret 2023 SISWANTO dilaporkan ke Polsek Tlanakan oleh seseorang bernama ARIF Sukamto karena telah memberikan Surat Keterangan Ahli Waris kepada Suliha pada bulan Maret 2019 atas tuduhan telah melakukan pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP-B/24/III/2023/SPKT/Polsek Tlanakan /Polres Pamekasan/Polda Jatim, tanggal 27 Maret 2023.
Supyadi sangat menyayangkan adanya penetapan tersangka kepada kliennya, SISWANTO yang diduga kuat ada rekayasa oleh oknum polisi dari Polsek Tlanakan dan Polres Pamekasan dikarenakan penetapan tersangka ini sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan tidak memiliki bukti yang kuat tentang adanya pemalsuan serta sama sekali tidak ada unsur pidananya, karena selain Suliha memang sebagai ahli waris dari suaminya bernama Ismail yang telah meninggal duluan juga Siswanto dalam memberikan Surat Keterangan Waris tersebut karena menjalankan amanat jabatan sebagai Kepala Desa Larangan Tokol.
“Penyidik diduga tidak paham dan tidak pernah baca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, utamanya pada pasal Pasal 67 ayat (2) huruf e dan Pasal 68 ayat (1) huruf b”, ujar Supyadi. Rabu 15 November 2023.
“Di pasal itu isinya tentang Kepala Desa punya kewajiban untuk melayani masyarakat, selanjutnya masyarakat punya hak untuk dilayani, klien saya memberikan surat keterangan ahli waris karena memang Bu Suliha itu ahli waris dari Almarhum Ismail, pidananya dimana kok penyidik berani sekali menetapkan tersangka ke klien saya”, jelas Supyadi memberikan keterangan ke awak media.
“Seharusnya penyidik dan peserta gelar juga baca pasal 50 dan pasal 51 KUHP, seseorang yang melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana, paham apa tidak oknum penyidik ini sama aturan pasal, kalau tidak paham ya belajar, tapi kalau bodoh ya jangan jadi oknum penyidik”, ujar Supyadi yang terlihat sangat berang kepada oknum penyidik yang menangani perkara ini.
Sementara itu agar berimbang maka media ini juga telah menghubungi dan konfirmasi kepada Aiptu Moh. Jonne D selaku Kanit Reskrim Polsek Tlanakan yang menangani perkara ini, Jonne saat dihubungi melalui telpon selulernya di aplikasi WhatsApp nya menyatakan dirinya tidak bisa memberikan keterangan dan media ini diarahkan untuk langsung menghubungi Kapolsek Tlanakan.
“Oh gini pak ya, saya kan cuma kanit reskrim dan saya punya kapolsek jadi sampeyan langsung konfirmasi kapolsek dulu, kalau saya tak bisa”, ujar Jonne selaku Kanit Reskrim Polsek Tlanakan.
Selanjutnya saat media ini bersama awak media lain menanyakan soal penetapan tersangka, Jonne hanya menjawab media ini sudah mengerti.
“Tapi kan sampeyan mengerti pak”, ujarnya singkat.
Saat disinggung soal penyidik dan peserta gelar yang menetapkan tersangka akan dilaporkan semua ke mabes polri oleh kuasa hukum Siswanto, Jonne enggan menjawab lagi dan selanjutnya telpon dimatikan.