Example 728x250

Direktur PT. SKS Polisikan Sebuah Media Online Atas Dasar Pencemaran Nama Baik

Situbondo, detik1.com – Suhariyanti Dwi Martini, S.E., Direktur dari PT. Surya Karya Semesta (SKS), Polisikan salah satu media pemberitaan online atas pemberitaan media tersebut terbitan hari ini yang dianggap telah mencemarkan nama baik PT SKS. Minggu, 04 September 2022.

Dalam salah satu pemberitaan media berinisial PL itu disebutkan bahwa ijin IUP Eksplorasi dari PT SKS sudah dicabut, namun masih berani melakukan aktivitas penambangan. Hal itu dibantah oleh Suhariyanti, bahwa memang ada salah satu ijin IUP Eksplorasi milik PT SKS yang dicabut, namun bukan di lokasi yang sedang dieksplorasi.

“Saya sangat menyayangkan, kenapa wartawan media itu tidak konfirmasi dulu kepada kami. Padahal IUP Eksplorasi yang dicabut itu bukan di lokasi yang sedang kami kerjakan,” jelas Suhariyanti.

Maka pada malam ini, sekitar pukul 21.00 WIB, Suhariyanti bersama suaminya, yaitu Mohammad Muris Firdaus yang merupakan Owner atau pemilik PT SKS melaporkan media dimaksud, atas dasar pencemaran nama baik, didampingi oleh tim kuasa hukum dari biro hukum Badrus & Associate, yang diwakili oleh Direkturnya, yaitu Badrus Soleh, S.H.

Laporan itu diterima ditanda tangani Briptu Rizki Febriwardhana, S.H., sebagai Pengaduan Kepolisian bahwa telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.

Doc.Photo Bukti Surat Pengaduan Direktur PT.SKS di Polres Situbondo

“Kami melaporkan sebuah media online berinisial PL atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE,” urai Badrus Soleh selaku Kuasa Hukum PT SKS.

“Mengenai mediasi, untuk sementara kami akan mengabaikan opsi tersebut. Proses hukum akan terus kami jalankan,” pungkasnya.

(Hamzah)

error: