Example 728x250

Ditabrak Sopir Truk Ugal-Ugalan, Korban Alami Cacat Seumur Hidup

Doc.Foto Karin Korban Kecelakaan

Jember, detik1.co.id //Karin (25), warga Desa Jelbuk, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, mengalami nasib tragis setelah ditabrak truk ugal-ugalan dengan nomor polisi P 8032 CC. Hingga kini, belum ada kepastian hukum maupun pertanggungjawaban dari sopir maupun perusahaan terkait, yaitu PT Indomarco yang beralamat di Jalan Piere Tendean. Akibat kecelakaan tersebut, Karin mengalami cacat permanen, seperti disampaikan oleh pihak keluarga korban, AN.

Menurut keterangan korban, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Karin hendak kembali ke tempat kerjanya di Puskesmas Jelbuk, yang tidak jauh dari rumahnya. Ketika sedang berdiri di tepi jalan untuk menyeberang, tanpa disadarinya, truk melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km/jam. Truk yang datang dari arah Bondowoso menuju Jember kehilangan kendali dan oleng. Sopir truk seharusnya berada di jalur timur, namun kendaraan justru bergerak ke arah barat dan menabrak Karin.

Saksi mata, DF, menyebutkan bahwa korban terpental hingga 4,5 meter dari lokasi awal tertabrak dan langsung tak sadarkan diri. Tak lama kemudian, suami korban yang berada di dekat lokasi kejadian segera membawa Karin ke Puskesmas Jelbuk. Melihat kondisi korban yang kritis, pihak puskesmas segera merujuknya ke Rumah Sakit dr. Soebandi untuk penanganan lebih lanjut.

Keluarga korban akhirnya meminta bantuan hukum dengan mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BIN. Ketua LBH, Hendro Subandriyo, telah menugaskan Slamet dan timnya untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jember.

error: