DPP LAKI.P.45 Jakarta Desak KPK Segera Periksa Dugaan Kecurangan pada PBJ ULP Buol

Doc.Foto Logo Laskar Anti Korupsi

Buol, Sulteng, detik1.co.id  // Proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Buol diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Pj Bupati Kabupaten Buol diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender berbagai proyek di daerah tersebut.

Berdasarkan informasi dari sejumlah kontraktor, terdapat dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Bahkan, proses lelang disebut-sebut hanya formalitas belaka karena pemenang tender diduga telah diatur sejak awal.

“Kalau seperti ini, tidak perlu ada lelang. Langsung saja tunjuk pemenangnya. ULP Buol diduga menggunakan server mereka sendiri, sehingga mereka bisa mengontrol seluruh prosesnya,” ungkap salah seorang kontraktor.

Ia juga menuding ada penggunaan dokumen copy-paste Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh oknum Pokja ULP Buol untuk meloloskan perusahaan tertentu sebagai pemenang lelang. Tuduhan ini terekam dalam sebuah pernyataan pada Senin, 9 Desember 2024.

Menanggapi hal ini, DPP Lembaga Anti Korupsi Indonesia Patriot 45 (LAKI.P.45) Jakarta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa dugaan kecurangan pada PBJ ULP Kabupaten Buol tahun anggaran 2023-2024. Ketua DPP LAKI.P.45 menyebutkan bahwa indikasi praktik korupsi dan penyimpangan sangat kental dalam proses tender tersebut.

“Dominasi beberapa perusahaan yang tidak memiliki IUP namun terus memenangkan tender dengan nilai kontrak tinggi mengindikasikan potensi kecurangan yang besar,” tegas perwakilan DPP LAKI.P.45.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala PBJ ULP Buol menegaskan bahwa semua proses tender dilakukan sesuai prosedur, baik melalui E-katalog maupun tender umum. Ia membantah keras tudingan adanya manipulasi dokumen atau keterlibatan Pj Bupati M. Muchlis dalam menentukan pemenang lelang.

“Tuduhan copy-paste dokumen IUP itu tidak benar. Semua perusahaan pemenang tender telah memiliki dokumen yang sah. Jika nantinya ditemukan indikasi penyimpangan oleh oknum Pokja, kami akan memprosesnya sesuai aturan,” jelas Kepala ULP.

Melalui pesan WhatsApp, Pj Bupati M. Muchlis menampik keterlibatannya dalam proses tender. Ia menegaskan bahwa semua proses dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada yang mengatakan proses tender diarahkan oleh saya, tunjukkan bukti administratif yang jelas. Jangan hanya berasumsi tanpa dasar,” tegasnya.

Muchlis juga menegaskan bahwa fokusnya adalah memajukan pembangunan di Kabupaten Buol, bukan untuk kepentingan politik.

“Setelah selesai masa jabatan, saya akan kembali melaksanakan tugas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Tidak ada kepentingan politik dalam proyek-proyek yang dilaksanakan,” ujarnya.

Kasus ini memunculkan desakan agar pemerintah daerah dan ULP Buol lebih transparan dan akuntabel dalam proses pengadaan barang dan jasa. KPK diharapkan segera turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran demi menjaga integritas pengadaan proyek di Kabupaten Buol.

error: