Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Situbondo

Polres Situbondo
Doc.Foto Dua Tersangka Kasus Narkoba

Situbondo, detik1.co.id // Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo mengungkap pengedaran narkoba jenis sabu berjumlah lima paket dengan berat kotor 1 gram di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo.

Tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan keberadaan peredaran narkoba di Situbondo.

“Tersangka pertama berinisial EF (36) diamankan di Kampung Somangkaan Desa Kilensari Panarukan. Barang bukti yang didapatkan berupa 5 paket sabu dalam plastik klip dengan berat total 1 gram, peralatan menghisap sabu dan 1 buah HP” terang Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Senin (6/5/2024).

Pelaku kedua diamankan dilokasi berbeda namun masih dalam satu Kecamatan, HM (31) ditangkap di Dusun Kilen Desa Kilensari Panarukan. Barang bukti yang disita dari HM berupa 1 buah pipet kaca dan 1 buah HP.

Dalam menjalankan aksi peredaran narkoba jenis sabu ini, tersangka kedua HM memperoleh sabu dengan cara membeli dari seseorang kemudian dititipkan ke tersangka pertama EF dengan maksud untuk dijual kembali guna memperoleh keuntunga.

“Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres Situbondo dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” kata AKP Muhammad Luthfi.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa upaya Kepolisian dalam memberantas narkoba harus mendapat dukungan penuh dari semua pihak, termasuk masyarakat. Jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, segera melapor ke Kepolisian terdekat.

”Dengan adanya dukungan dari masyarakat, diharapkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Situbondo dapat diberantas,” tegasnya.

error: