Berita  

Dugaan Adanya Intimidasi Dan Tidak Sesuai Juknis, Mawil LKPK Pamekasan Resmi Laporkan Penyaluran BPNT se Kecamatan Tlanakan

Pamekasan, detik1.com – Markas Wilayah ( Mawil ) Lembaga Komonitas Pengawas Korupsi ( LKPK ) Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur, secara resmi melaporkan terkait Penyaluran program Bantuan Pangan Nontunai (BP­NT) atau Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako, ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,karena diduga dalam penyaluran yang dilakukan diduga adanya penyimpangan,Kamis ( 10/03/2022 ).

Pasalnya, Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya disuruh memegang uang sebesar Rp 600.000, untuk keperluan dokumentasi, kemudian uang tersebut diminta oleh oknum perangkat Desa,dan selanjutnya KPM diberikan paket sembako yang telah disediakan.

Parahnya lagi, pihak oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan intimidasi kepada KPM dengan mengatakan akan dicabut sebagai penerima apabila tidak mau menukar uangnya dengan paket sembako yang sudah disediakan.

Kepala Mawil LKPK Kabupaten Pamekasan Klino Febri membenarkan,bahwa pihak LKPK Pamekasan sangat menyesalkan atas dugaan terja­dinya bisnis kemiskinan pada program BPNT tersebut. Dika­takan dia, yang semestinya bantuan yang di terima sebesar Rp.600.000 bisa dirasakan manfaatnya untuk kebutuhan sehari hari,namun pada kenyataannya yang di berikan kepada KPM berupa paket sembako.

Doc.Febry Di Kejati Jatim

“Benar mas bahwa dari hasil koordinasi dengan DPP LKPK kami hari ini secara resmi melaporkan dugaan atas penyaluran dan pemaksaan kepada KPM sebagai penerima yang telah dilakukan oleh oknom yang tidak bertanggung jawab,semua ini berkat pengaduan Masyarakat selaku KPM yang mengadu kepihak kami diantaranya Desa Panglegur,Ceguk,Larangan Tokol,Tlanakan,Gugul, Ambat,Kramat,Tlesah,Taroan,serta Branta Pesisir, dan parahnya lagi adanya ancaman dari oknom yang tidak bertanggung jawab,bahwa dalam ancaman KPM akan dihapus dari daftar penerima kalau tidak mau ditukar dengan paket sembako,” ujar Febri.

Kepala Mawil LKPK Pamekasan tersebut menambahkan.” Dari surat laporan kami yang bernomer 011/Dumas/L-KPK.Pmk/III/2022, sangat jelas kalau kami tidak main-main. dan semua bukti video saat penyaluran dan documen lainnya sudah lengkap, jadi kami bersama anggota Mawil LKPK Pamekasan dalam permasalahan ini akan terus mengawal sampai tuntas,” imbuhnya.

Lebih lanjut Febri berharap, agar pihak Kejati Jatim segera mengambil langkah sesuai apa yang sudah dilaporkan pihak kami.

“Saya selaku Kepala Mawil LKPK Pamekasan berharap setelah masuknya surat resmi laporan kami, pihak Kejati Jatim untuk segera mengambil tindakan tegas dan cepat, agar permasalahan yang merugikan rakyat miskin bisa segera terproses sesuai ketentuan Undang-Undang di Negara Indonesia ini,” tutup Febry

(Tim/Red)