Surabaya, detik1.com – Aman Al Muhtar selaku kuasa hukum dari Denny Anggoro Kasih, asal Lidah Kulon Kecamatan Lakar Santri Kota Surabaya resmi melaporkan ES asal Desa Ngagel Kecamatan Wonokromo Kabupaten Surabaya, Jawa Timu. Rabu (28/12/2022).
Pasalnya ES menerima titipan uang sebesar 252 juta dari Deni untuk memperlancar pengajuan KPR, pada faktanya sampai hari ini tidak ada hasil hanya bualan belaka, sehingga Denny Melalui Kuasa Hukumnya Resmi Melaporkan ES Ke Polda Jatim dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan
Aman Al Muhtar Selaku Kuasa Hukum dari Denny mengatakan, jika hari ini dirinya bersama kliennya Denny resmi melaporkan Inisial ES Ke Polda Jawa Timur atas Dugaan Penggelapan dan Penipuan senilai 252 juta.
“Hari ini saya datang ke Mapolda Jatim untuk melaporkan ES asal Desa Ngagel atas dugaan penggelapan dan Penipuan senilai 252 juta. Kami berharap kepada Kapolda Jawa Timur untuk segara diproses dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut Denny yang mengaku dirinya korban penipuan juga mengatakan, jika dirinya sudah beberapa kali bertemu dengan ES untuk menyelesaikan tanggungannya yang berawal uang titipan sebesar 252 juta.
“Saya beberapa kali bertemu dengan ES untuk meminta uang saya sebesar 252 juta namun ES tidak punya itikad baik sehingga saya meminta pengacara saya untuk melaporkan hari ini Ke Mapolda Jawa Timur, dan saya berharap ES di proses secara hukum sesuai perbuatanya yaitu Penipuan dan Penggelapan,” pungkasnya.
(Red)