Gara Gara Satu HP, Mengakibatkan Empat Orang Masuk Penjara

Bondowoso, detik1.com – Hanya karena satu HP ini, dapat membawa empat orang masuk penjara. Bagaimana bisa?. Rabu (26/10/2022).

Semua berawal saat polisi berhasil melacak dan menemukan keberadaanya HP seorang warga Prajekan Bondowoso yang kehilangan HPnya itu saat ditinggal tidur didalam rumahnya.

Hp merek Oppo Reno itu telah hilang dicuri oleh AW. Dari AW inilah kemudian dijual kepada Feriyanto 21th seorang warga Grujugan Kecamatan Cerme Bondowoso.dan Handoko 32th, warga dusun Kedawung Botolinggo Bondowoso.

Kemudian Feri dan Handoko menjualnya kepada Maman Budi Hartono 33 Th, tinggal di dusun. Lanas Kecamatan. Botolinggo Bondowoso seharga dua juta seratus lima puluh ribu rupiah ( Rp. 2.150.000,-)

Doc.Photo Barang Bukti Hp Oppo Reno 6

Dan Maman pun menjualnya kepada Eko Febrianto seorang Honorer, yang beralamatkan di zKrajan Rt.02 Rw.01 Ds. Curah Tatal Kec. Arjasa Kab. Situbondo laku senilai Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah, dan Maman pun mendapat keuntungan sebesar 200ribu rupiah

Karena Hp merek Merk Oppo Renno 6 type CPH2235 Warna Hitam Berbintang Nomor IMEI 1 : 869793050447754 Nomor IMEI 2 : 869793050447747 merupakan hasil kejahatan pencurian akhirnya Polisi mengamankan ke-empat orang tersebut.

Dan ke empat orang tersebut disangkakan dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ke1e, 2e KUHP. dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Bondowoso

Pewarta : Wira