Situbondo, detik1.com – Menanggapi polemik lahan di Dusun Tanah Merah, Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Pihak Perhutani akhirnya melakukan Klarifikasi dan Musyawarah yang bertempat di Warung Wisata Tanah Merah, Rabu (14/09/2022).
Hadir dalam acara tersebut, Asper Prajekan Abdul Gani beserta jajaran, Kepala Desa Kayumas Abdul Jalil, KRPH Kayumas Miswanto, KRPH Bayeman, Supardi, Ketua LMDH Bukit Jaya Desa Kayumas, Abdul Razak, Kapolsek Arjasa, AKP Suratman, Kanit Intel Polsek Arjasa, Feri, Babinsa Kayumas, Warga Masyarakat sekitar hutan sekaligus anggota LMDH, LSM Koreksi, serta dari tim Media Arjuna News dan DetikOne.
Dalam Sambutannya, Abdul Gani selaku Asper Prajekan mengatakan, terkait pemberitaan yang beredar beberapa hari ini, yang menyebut pihak perhutani merampas lahan di petak 25 AA yang di klaim milik warga atas nama Arif Budiman itu tidak benar.
“Kan dalam pemberitaan ada salah satu warga atas nama Arif Budiman asal Dusun Tanah Merah, Desa Arjasa, yang mengklaim petak 25 AA itu lahan perpajakan katanya mas, padahal sudah jelas-jelas lahan tersebut masuk kawasan hutan, yang mana pada tahun 2006 sudah menjadi petak tanaman,” tutur Gani kepada awak media DetikOne.
Perihal penutupan lahan, Asper Prajekan ini juga menjelaskan, memang benar untuk sementara waktu lahan itu ditutup, hal tersebut disebabkan karena masyarakat yang memanfaatkan lahan biar jelas dulu legalitasnya. karena selama ini masyarakat tidak jelas, sehingga kami perlu tertibkan. dan tentu saja dalam hal ini adalah untuk menghindari rasa memiliki atau penguasaan lahan.
” Terkait pemanfaatan lahan, tentu saja kami selaku pihak perhutani akan membuka kembali, dan tentunya sebelum di buka kami meminta masyarakat untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada perum perhutani (dalam hal ini KPH Bondowoso). dan permohonan tersebut tentunya harus melalui LMDH sesuai koridor dan prosedural,” jelasnya.
Sementara itu Kades Kayumas, Abdul Jalil dalam sambutannya juga menerangkan, bahwasanya memang benar kalau dokumen terkait Petok dan Persil yang di pegang Arif Budiman itu sah dari Desa, akan tetapi lahan yang di maksud itu sebelah barat tapal batas yang di pasang perhutani.
“Tanah di petak 25 yang berada di Dusun Tanah Merah sebagaimana yang di maksud dan di klaim itu bukan tanah pajak mas,” terang Kades Kayumas.
Lebih lanjut Kades Kayumas memberikan mengapresiasi dan merespon baik atas klarifikasi dan Musyawarah yang di lakukan oleh pihak perhutani.
“Pertama saya ucapkan terima kasih atas klarifikasi dan Musyawarah yang di lakukan pihak perhutani, jadi persoalan ini biar jelas dan clear. dan masalah pihak perhutani menutup sementara lahan, itu memang benar mas,” pungkasnya.
Namun lahan tersebut akan di buka kembali, tentunya dengan cara pengelolaan dan legalitas yang jelas, seperti halnya permohonan dari masyarakat kepada perhutani yang akan ber PKS (Perjanjian Kerja Sama).
” Dengan ber PKS, jelas disana kalau masyarakat itu mengelola lahannya perhutani, bukan tanah perpajakan, intinya biar masyarakat bisa membedakan antara tanah perpajakan dan lahan Perhutani,” ujar Kades Kayumas.
Ditempat yang sama Kapolsek Arjasa AKP Suratman mengucapkan banyak terima kasih atas undang dari pihak perhutani, dalam hal melakukan kegiatan acara Musyawarah perihal polemik antara warga Dusun Tanah Merah dengan pihak perhutani.
“Semoga musyawarah ini bermanfaat terhadap kedua belah pihak, yakni warga Dusun Tanah Merah dengan pihak perhutani , dan harapan saya selaku pengayom dan pelayan masyarakat tentunya berharap Desa Kayumas Senantiasa aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.
(Red)