Situbondo, detik1.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan bekerja sama dengan Dinas Peternakan dan Perikanan Situbondo serta Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Situbondo hari ini mengadakan pertemuan dan sosialisasi tentang Gerai Nasional Pas Kecil Tahun 2022. Selasa, 08 November 2022.
Acara sosialisasi ini berdasarkan Surat Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut nomor UM.006/5/17/DK/2022, tanggal 23 Agustus 2022 perihal Pembukaan Gerai Nasional Pas Kecil Tahun 2022, yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Gerai Kedua Pengukuran dan Sertifikasi Pas Kecil untuk Kapal Tradisional di bawah GT.7 (Gross Tonnage 7 tons), yang dilaksanakan pada 7 November s.d. 7 Desember 2022, di 17 kecamatan wilayah Kabupaten Situbondo.
Pembukaan Gerai Gerai Nasional Pas Kecil Tahun 2022 dilatarbelakangi penyederhanaan proses pelayanan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Berbendera Indonesia bagi kapal berukuran Isi Kotor kurang dari 7 ton. Tujuan daripada kegiatan ini untuk mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien, cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bidang Surat Tanda Kebangsaan Kapal Berbendera Indonesia bagi kapal dengan ukuran kurang dari 7 ton.

Secara umum, program ini berdasar kepada Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran; Peraturan Pemerintah No.51 Tentang Perkapalan; Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, Perarturan Menteri Perhubungan republik Indonesia nomor PM.39 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal; Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM.003/58/9/DJPL-17 Tentang Penerbitan Pas Kecil dan Pas Kecil Sungai dan Danau.
Dasar selanjutnya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE.5 Tahun 2019 Tentang Pungutan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap Pemeriksaan, Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Sertifikasi Keselamatan Untuk Semua Jenis Kapal Dengan Tonase Kotor (Grosse Tonnage) kurang dari GT.7; Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/1/17/Dk-2019 Tentang Penentuan Jenis Kapal yang dapat diberikan Pas Kecil.

Pembukaan Gerai Nasional Pas Kecil dalam rangka Penerbitan Pas Kecil dan Surat Ukur bagi kapal berukuran kurang dari GT.7 di KSOP Kelas IV Panarukan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur pada tahun 2022 ini bisa diajukan dengan cara melengkapi persyaratan permohonan yang bisa dipertanyakan kepada Kantor Syahbandar terdekat di setiap wilayah kecamatan di Kabupaten Situbondo, secara GRATIS tanpa dipungut biaya.
Di akhir acara dilaksanakan penyerahan secara simbolis Pas Kecil dan Jaket Keselamatan Laut kepada 6 orang perwakilan dari nelayan pemilik kapal. Penyerahan dilakukan secara bergiliran oleh Herland Aprilyanto selaku Kepala KSOP Kelas IV Panarukan, F.Z. Rofiq selaku perwakilan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Situbondo, AKP Muhammad Hasanudin selaku Kasatpolairud Polres Situbondo, Kapten ARH Margoto selaku Danramil 0823/05 Panarukan dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Situbondo Kecamatan Situbondo.
(Hamzah)