Situbondo, detik1.com – Sejumlah awak media mendatangi Kantor Cabang BRI Situbondo yang berlamat di jalan A.Yani, Kelurahan Dawuhan, Situbondo, Jawa Timur.
Adapun maksud dan tujuannya adalah untuk klarifikasi perihal kredit macet Haji S yang beralamat di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, Jawa Timur, awak media ditemui langsung oleh H. Armuyu karyawan BRI di lantai 2 (dua) kantor cabang BRI Situbondo, para awak media mengajukan beberapa pertanyaan kepada H. Armuyu yang kesemuanya dijawab secara urutan kronologi perihal kredit macet Haji S
“Obyek agunan milik debitur atas nama Haji S, Desa Kalianget, Banyuglugur sudah dielang oleh kantor Lelang Jember sekitar tahun 2005/2006 dan dimenangkan oleh Bank BRI dan pihak BRI menawarkan kembali untuk dibeli lagi kepada Haji S dan terjadi pernyataan damai di Pengadilan Negeri Situbondo, disepakati dibeli kembali diangka Rp.447 juta, namun sejalannya waktu sampai sekarang tidak ada penyelesaian, akhirnya diajukan eksekusi/pengosongan atas obyek tanah dan bangunan yang ditempati Haji S dan keluarganya sekarang.
“Intinya ini bukan perihal kredit macet lagi mas, akan tetapi ada upaya dibeli kembali oleh Haji S, perihal ada oknum BRI cabang Situbondo yang melakukan corat coret di atas obyek tanah Haji S yang sudah dilelang dan dimenangkan bank BRI cabang Situbondo itu hak kami” ujar H. Armuyu kepada awak media Detik One Rabu(23/02/2022)
Persengketaan antara pihak PT. BRI (Persero) cabang Situbondo dengan Haji S tetap bergulir di Pengadilan Negeri Situbondo atas obyek tanah dan bangunan yang terletak di jalan raya Desa Kalianget, Kecamatan Banyiglugur, Situbondo.
(Benny)