Situbondo, detik1.co.id //Pengacara kondang asal Situbondo, Hendriyansyah.,SH.,MH.,mengucapkan banyak terima kasih kepada Pengadilan Negeri Situbondo atas dibebaskannya Typo Muhammad Sholeh dalam kasus dugaan kepemilikan bahan peledak.
Hendriyansyah menyatakan bahwa keputusan ini adalah hasil dari proses hukum yang adil dan transparan. Ia menegaskan bahwa kebenaran dan keadilan harus selalu diutamakan dalam setiap persidangan, dan putusan bebas untuk kliennya menjadi bukti bahwa Muhammad holeh tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak di Pengadilan Negeri Situbondo yang telah memproses kasus ini secara profesional dan adil,” ujar Hendriyansyah saat wawancara khusus dengan awak media DetikOne, Senin 11 November 2024.
“Keadilan yang didapat Muhammad Sholeh adalah hasil perjuangan bersama, dan saya berharap keputusan ini menjadi pelajaran berharga agar tidak ada lagi kesalahpahaman dalam proses hukum.”
Dengan putusan ini, Hendriyansyah berharap nama baik kliennya dapat dipulihkan dan Mohammad Sholeh bisa melanjutkan kehidupannya tanpa beban.